Kemenkum Resmikan Layanan Pencatatan Social Enterprise pada AHU Online

NERACA

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan layanan pencatatan bagi entitas badan hukum social enterprise atau kewirausahaan sosial dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial merupakan tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mendukung kewirausahaan.

"Peluncuran layanan ini merupakan langkah konkret yang menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung social enterprise sebagai aktor yang tidak hanya mementingkan profit, tetapi juga manfaat bagi masyarakat," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikuip Antara, kemarin.

Kewirausahaan sosial merupakan bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Dengan berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), Supratman berharap entitas bisnis itu mampu menghadirkan solusi nyata di berbagai sektor penting, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan lingkungan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh kewirausahaan sosial sebagai kekuatan baru dalam membangun ekonomi berbasis dampak sosial.

"Kami ingin social enterprise di Indonesia mendapatkan pengakuan yang layak dan dukungan untuk terus berkembang dalam ekosistem yang kondusif," katanya menambahkan.

Direktorat Jenderal AHU Kemenkum telah merancang sistem pencatatan yang memungkinkan para pelaku kewirausahaan sosial untuk memperoleh status badan hukum dan terdaftar dalam kategori khusus di sistem AHU Online.

Sistem tersebut diharapkan akan memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku usaha sosial dalam pengelolaan badan hukum mereka, mulai dari proses pendirian hingga pelaporan dampak sosial melalui pelaporan dampak (impact reporting) dan pengukuran dampak (impact measurement).

Meski begitu, Supratman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung keberhasilan kewirausahaan sosial dengan membangun ekosistem yang kuat di Indonesia.

Untuk mewujudkan ekosistem itu, kata dia, membutuhkan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga donor.

"Melalui kolaborasi, kita bisa memperkuat dukungan bagi social enterprise untuk menghadirkan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan," tutur Supratman.

Selain kolaborasi, kata dia, sistem AHU Online juga dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan bonafiditas kewirausahaan sosial di mata investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Maka dari itu, dirinya berharap pencatatan bisa membuka jalan bagi para pelaku kewirausahaan sosial untuk mengakses lebih banyak jaringan pendanaan dan kemitraan strategis lantaran semakin banyak kewirausahaan sosial yang tumbuh, maka semakin besar pula dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat luas.

Di sisi lain, ia berpendapat peluncuran layanan pencatatan turut membuka peluang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.

"Dengan pencatatan ini, mari kita jadikan social enterprise sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan di Indonesia, yang mampu menjawab berbagai tantangan sosial dan lingkungan, serta membawa manfaat bagi generasi mendatang," ungkapnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…