Jakarta-Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, surat keputusan (SK) dari kepala daerah tidak lagi diperlukan. Zulhas juga menegaskan, meski kuota pupuk subsidi mencukupi, persoalan adminsitrasi yang semula terlalu panjang membuat penyaluran melambat. Maka, ada beberapa aspek yang dihentikan.
NERACA
Hal tersebut diputuskan usai Menko Zulkifli mengumpulkan sejumlah menteri dan wakil menteri yang berkaitan dengan pupuk subsidi di Kantor Kementerian Pertanian. “Kita baru saja memutuskan pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah, baru saja kita rapat, kita pangkas," ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (12/11).
Perubahan regulasi ini membuat alur penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih singkat. Artinya, setelah dikeluarkannya keputusan Menteri Pertanian, pupuk bisa langsung disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). "Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain," jelasnya.
Dia menjelaskan, pada alur distribusi yang berlaku saat ini, perlu pelibatan dari 8 kementerian. Belum lagi menghitung hierarki kepala daerah sebelum mencapai ke petani. Alhasil, prosesnya menjadi lama dan panjang.
"Kementerian saja tadi saya lihat ada delapan kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya. Nah dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," tutur Zulhas.
Aturan ini akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur pupuk subsidi. Harapannya, setelah beleid itu diteken, maka mulai 2025 penyaluran pupuk subsidi bisa lebih singkat.
Di tempat yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan pemerintah sudah sepakat memangkas alur distribusi pupuk subsidi. Nantinya, penyaluran bisa langsung menyasar petani. "Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko. Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk," ujarnya.
Setelah ada keputusan Mentan, pupuk subsidi bisa langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan. "Kami serahkan ke PIHC, PI Pupuk Indonesia, PI Indonesia, langsung langsung direct ke kelompok tani, sehingga sangat sederhana," tegas Amran.
Sebelumnya Menko Zulhas menyoroti rendahnya penyaluran pupuk subsidi pada 2024. Realisasinya baru mencapai 5 juta ton ke petani di seluruh Indonesia. Padahal, menurut dia, kuota subsidi pupuk telah ditambah menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Namun, penyalurannya tersendat di pertengahan jalan imbas dokumen administrasi yang tak kunjung lengkap. "Sederhananya begini, jatah pupuk tahun ini 9,5 juta (ton). Tapi baru bisa dikirim 5 juta. Kenapa? Karena harus ada SK dari bupati, SK dari gubernur. Ada usulan, ruwet, mengular, rumit sekali," tegas Zulhas.
Dia menegaskan, meski kuota pupuk subsidi mencukupi, persoalan adminsitrasi yang terlalu panjang tadi membuat penyaluran melambat. Maka, ada beberapa aspek yang dihentikan.
Menurut dia, telah disepakati setiap kementerian kalau alur penyalurannya menjadi lebih sederhana. "Jadi walaupun alokasinya besar, cukup. Tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, mengular, akhirnya juga enggak bisa terserap dengan baik. Ini yang dipangkas," tutur Zulhas.
Pihaknya masih perlu menunggu landasan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit dalam waktu dekat. Nantinya, penyaluran cukup merujuk pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Pertanian. Kemudian, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN penyalur mendistribusikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Sekarang langsung dari Mentan, kasih ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung ke Gapoktan. Jadi ada banyak sekali atur-atur yang kita pangkas hari ini. Jadi kabar gembira lah untuk sebuah petani Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, hambatan panjangnya alur tersebut cukup terasa. Dia mencatat, baru ada 50 persen bupati yang menerbitkan SK sehingga penyaluran pupuk tersendat.
Padahal, penetapan tambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton ke 9,5 ton telah diputuskan sejak Januari 2024. "Bayangkan kemarin keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni. Korbannya adalah petani. Alhamdulillah ini kabar baik," ucapnya.
Perubahan regulasi ini, membuat alur penyakuran pupuk subsidi menjadi lebih singkat. Artinya, setelah dikeluarkannya keputusan Menteri Pertanian, pupuk bisa langsung disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). “Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain," ujar Amran.
Dia menjelaskan, pada alur yang berlaku saat ini, perlu pelibatan dari 8 kementerian. Belum lagi menghitung hierarki kepala daerah sebelum mencapai ke petani. Alhasil, prosesnya menjadi lama dan panjang. "Kementerian saja tadi saya lihat ada delapan kementerian, bayangkan jadi rumit sekali begitu ya. Nah dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," ujarnya.
Aturan ini akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur pupuk subsidi. Harapannya, setelah beleid itu diteken, maka mulai 2025 penyaluran pupuk subsidi bisa lebih singkat.
Cukup KTP
Sebelumnya Mentan menegaskan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya untuk mempermudah petani mendapat pupuk subsidi. Hal tersebut merespon keluhan kepala desa yang menyebut banyak petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Salah satunya imbas penggunaan Kartu Tani yang dikatakan mempersulit.
Amran menegaskan Kartu Tani tidak lagi berlaku. Syarat penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP. ”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Dia menuturkan, ada beberapa catatan jika menggunakan Kartu Tani. Misalnya, ketika akun tak bisa dibuka, maka petani tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain, sulitnya akses di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan sinyal. Mentan Amran Sulaiman mencontohkan daerah Papua yang kesulitan jika menggunakan Kartu Tani.
"Kalau pakai kartu tani, PIN-nya lupa, selesai tidak bisa ambil pupuk, kemudian saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.
Mentan menjelaskan pemerintah sudah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Ini jadi kepastian stok merespon kebutuhan petani. ”Pak Menko lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga). Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai. Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tandatangan pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” ujarnya.
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diberikan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. gro/mohar/fba
Jakarta-Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah daerah fokus mengintervensi harga beras. Upaya ini dinilai penting, terutama di wilayah yang harga berasnya telah…
NERACA Jakarta - Ketergantungan Indonesia kepada produk susu impor kini telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Pasalnya, kebijakan pembebasan bea masuk…
NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyampaikan keselarasan capaian indikator…
Jakarta-Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah daerah fokus mengintervensi harga beras. Upaya ini dinilai penting, terutama di wilayah yang harga berasnya telah…
NERACA Jakarta - Ketergantungan Indonesia kepada produk susu impor kini telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Pasalnya, kebijakan pembebasan bea masuk…
Jakarta-Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan resmi memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Nantinya, surat keputusan (SK) dari kepala daerah tidak lagi…