KPPOD Ingatkan Ps Gubernur NTT - Waspadai Kebijakan Bakal Merugikan Bank NTT

Pencapaian kinerja positif Bank NTT hingga September 2024 dengan laba bersih sebesar Rp134,30 miliar, meningkat 53,20% secara tahunan (year on year / yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya mencapai Rp87,66 miliar mendapat respon positif dari para pemegang saham. Pencapaian ini didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan efisiensi operasional yang lebih baik. Pendapatan bunga bersih Bank NTT tercatat sebesar Rp800,25 miliar, naik 4,69% yoy.

Hanya saja, kinerja positif bank pembangunan daerah (BPD) ini juga harus dijaga di tengah momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur NTT harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan menjelang Pilkada 2024, terutama yang berkaitan dengan manajemen Bank NTT.

Dirinya mengingatkan, kebijakan yang berpotensi mencampuri kepentingan politik dan bisnis Bank NTT dapat menimbulkan masalah hukum, dan juga rencana bisnis bank, serta merusak kepercayaan publik."Pada prinsipnya, Pj Kepala Daerah, yang berstatus sebagai pejabat sementara, tidak boleh mengambil kebijakan yang melibatkan keputusan besar atau perubahan signifikan, apalagi terkait dengan institusi keuangan seperti Bank NTT, menjelang Pilkada. Hal ini dapat menimbulkan kesan adanya intervensi politik yang merugikan netralitas pemerintahan," ujar Armand dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Kamis (15/11).

Hal tersebut menanggapi pemberitaan media lokal bahwa Pj Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT. Menurutnya, kebijakan ini menuai kontroversi, terutama karena Bank NTT saat ini tengah fokus pada pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim, yang dirasa tidak mendesak untuk memerlukan perubahan besar dalam kepengurusan atau struktur manajemen. “Apalagi kalau laporan keuanganya bagus. Politik dan bisnis bank harus dipisah agar BPD bisa berkembang,” tegas Arman.

Armand juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2023, Pj Kepala Daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan dianggap melanggar aturan tersebut, karena kebijakan yang diambil justru dapat mengubah arah kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Lebih lanjut, Armand menyoroti larangan terhadap pejabat daerah untuk melakukan mutasi, promosi, atau demosi aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye, yang berlaku enam bulan sebelum dan setelah pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini diatur untuk menghindari politisasi jabatan yang dapat merugikan proses demokrasi dan mengurangi independensi aparat pemerintahan.

Sebelumnya, Komisi III DPRD NTT merekomendasikan agar RUPS LB ditunda untuk menjaga netralitas institusi dan mencegah adanya dugaan intervensi politik menjelang Pilkada. Hal itu menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Kamis, 14 November 2024.

Wakil Ketua DPRD NTT, Fernando Ozorio Soares, yang turut hadir dalam rapat, menyatakan bahwa penundaan RUPS LB ini sangat penting untuk memberikan waktu bagi pemerintah provinsi dan pihak terkait dalam mempersiapkan keputusan yang matang serta menguntungkan bagi Bank NTT. "Kami meminta Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, untuk menunda rencana RUPS LB ini. Kami khawatir langkah ini bisa menimbulkan kesan politisasi yang merugikan netralitas dalam Pilkada mendatang," tegas Fernando.

Disampaikannya, Komisi III DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk mendukung Bank NTT, baik dalam aspek pengelolaan yang lebih baik, kerjasama KUB dengan Bank Jatim, maupun dalam penundaan RUPS LB tersebut.“Rekomendasi penundaan ini, menurut Komisi III, bertujuan untuk memastikan keputusan yang diambil terkait Bank NTT dapat mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bank dan masyarakat NTT, tanpa dipengaruhi kepentingan politik menjelang Pilkada,” tegas Fernando.

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Kristoforus Loko, di rapat yang sama juga mendesak pemerintah dan manajemen Bank NTT untuk menunda RUPS yang sudah direncanakan. Kristoforus menilai bahwa RUPS LB sebaiknya dilaksanakan setelah Pilkada selesai dan di masa kepemimpinan baru agar pelaksanaan restrukturisasi manajemen Bank NTT lebih akuntabel

BERITA TERKAIT

Potensi Pendapatan Rp3 Triliun - SGER Teken Kontrak Batubara 2 Juta MT

NERACA Jakarta – Pacu pertumbuhan volume produksi batu bara, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) sebagai pembeli dan PT Merge…

Komitmen PLN Membangun Warisan Energi Bersih

Isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, serta dampak dari penggunaan energi fosil yang berlebihan telah membawa pada ancaman serius terhadap…

Pefindo Pertahankan Rating A+ Barito Pacific

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ kepada PT Barito Pacific Tbk. (BRPT). Meski demikian, ada…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Potensi Pendapatan Rp3 Triliun - SGER Teken Kontrak Batubara 2 Juta MT

NERACA Jakarta – Pacu pertumbuhan volume produksi batu bara, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) sebagai pembeli dan PT Merge…

Komitmen PLN Membangun Warisan Energi Bersih

Isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, serta dampak dari penggunaan energi fosil yang berlebihan telah membawa pada ancaman serius terhadap…

Pefindo Pertahankan Rating A+ Barito Pacific

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ kepada PT Barito Pacific Tbk. (BRPT). Meski demikian, ada…