MENTERI UMKM MAMAN ABDURRAHMAN: - Pemerintah Kaji Penghapusan Utang UMKM

 

Jakarta-Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana penghapusan utang untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. Namun kebijakan penghapusan ini hanya berlaku bagi UMKM yang sebelumnya terdampak Covid-19

NERACA

"Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman Abdurrahman usai menghadiri acara ISEF ke-11 tahun 2024, Jakarta, Rabu (30/10).

Maman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya. Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi Covid-19.

"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," tutur Maman.

Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Maman siap menjalankan rencana penghapusan utang tersebut. Sebelumnya, Prabowo bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. 

Kebijakan ini diambil Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Lantaran, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapusbukukan. 

"Jadi, prinsip dasar tadi itu. Artinya, ada arahan dari Pak Presiden untuk mencoba meringankan beban-beban teman-teman ataupun saudara-saudara kita yang memang terbebani dengan utang-utang itu," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pemutihan utang itu akan dilakukan secepatnya. Untuk persiapan Perpresnya akan disiapkan terlebih dahulu oleh Menteri hukum dan HAM. "Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. 

Pengusaha sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, itu jadi salah satu cara untuk memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar. "Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, Pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan," ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10).  

Hashim menyebut kebijakan ini diambil Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Lantaran, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapusbukukan. 

Sehingga data 6 juta orang tersebut terbaca bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998. Utang dari 2008. utang dari mana-mana, 5 juta-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," ujarnya.  

"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka kemana? Ke rentenir dan pinjol," dia menambahkan.

Pada kesempatan sama, konglomerat sekaligus Ketua Dewan Usaha Kadin Indonesia Chairul Tanjung menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi industri dalam negeri untuk tumbuh yakni sulitnya mendapatkan akses permodalan dari bank. "Memang jujur aturan dari OJK. Ini yang membatasi perbankan untuk memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan, mau kecil, menengah, besar yang tidak kapabel secara perbankan," ujar Chairul Tanjung.  

"Karena ada 3 pilar, 4 pilar yang harus dipenuhi. Ini sebenarnya adalah memakai kaedah-kaedah internasional. Dengan Basel 3, Basel 2, dan yang sebagainya. Nah sebenarnya menurut saya, basel-basel ini itu harusnya kita bisa adoptive tetapi dengan adjustable," urainya. 

Penyesuaian aturan itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional turut ditopang oleh pertumbuhan kredit yang juga tinggi. 

"Jadi kalau Pak Prabowo ingin (pertumbuhan ekonomi) 8 persen, itu growth kredit perbankannya mungkin di atas 20-30 persen. Kalau cuma growth-nya single digit, apalagi cuma belasan, ya belasan nggak mungkin. Itu salah satu keyword daripada tumbuhnya ekonomi," ujarnya.  

Kriteria Hapus Tagih

Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, kebijakan tersebut sudah dinanti oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, memang diakui, Himbara termasuk BRI belum bisa melakukan hal itu lantaran ada beberapa aturan yang mengkategorikan praktik tersebut sebagai tindakan yang merugikan negara.

"Jadi intinya, kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara.Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard," kata Sunarso dalam konferensi pers, Rabu (30/10).

Sunarso menjelaskan, BRI sudah melakukan persiapan dengan sejumlah perhitungan jika kebijakan tersebut dilaksanakan. Di sisi lain, Sunarso tak menampik adanya potensi moral hazard saat kebijakan dilaksanakan. Untuk itu, dia menegaskan pentingnya aturan atau kriteria lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berhak dihapus-utang.

"Sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini," ujar Sunarso.

Dengan penghapusan utang yang direncanakan Presiden Prabowo ini, UMKM yang sebelumnya terbebani kredit dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan untuk pembiayaan baru. Namun di samping itu, ada risiko moral hazard di mana pelaku usaha mungkin merasa penghapusan utang bisa terjadi lagi di masa depan, yang dapat mengurangi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan.

"Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist. Agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, bisa berusaha lagi. Tapi yang perlu dijaga adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik. Itu saja," tutur Sunarso.

Sebelumnya, Kepala Ekonom BCA David Sumual mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan kebijakan untuk menghapus utang milik 6 juta pengusaha UMKM, petani hingga nelayan.

Menurut dia, penghapusan hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya berdampak positif secara ekonomi, baik untuk pihak pengutang maupun perbankan. "Memang perlu dilakukan pemutihan berkala, baik bagi individu dan korporasi agar pertumbuhan ekonomi jangka panjang tidak terganggu, karena masih dalam black list dan tidak bisa mengakses kredit," ujar David seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (26/10).

Namun begitu, David mengingatkan potensi risiko kredit macet (NPL) yang meluas bagi perbankan. Lantaran kebijakan pemutihan utang berisiko membuat peminjam lalai dalam melunasi kewajibannya. "Perlu ada aturan dan kriteria yang jelas (bagi para calon peminjam), agar tidak ada moral hazard (aji mumpung) dan merugikan keberlanjutan dan permodalan perbankan," tegas David.

Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan pemutihan utang bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang. Khususnya jika bank tidak selektif dalam menggelontorkan kredit.

Jika dilakukan secara cermat, ia menyebut rencana Prabowo untuk menghapus utang 6 juta nasabah ini bisa memberikan dampak potensial yang signifikan terhadap ekonomi, perbankan, dan sektor keuangan.

Dari sisi ekonomi, dengan adanya penghapusan utang ini, dia menyebut para nasabah UMKM, petani, dan nelayan akan mendapatkan kelonggaran likuiditas. Lantaran mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran utang. "Ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan memberikan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DPR : Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Lokal

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Iman Adinugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya impor baja murah dari China. Ini…

DIDUGA PAILIT TERDAMPAK PERMENDAG 8/2024 - Pemerintah Bahas Penyelamatan PT Sritex Tbk

Jakarta-Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah telah membahas rencana penyelamatan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah…

Klarifikasi Maung Jadi Mobil Dinas Menteri, Kemenkeu : Cuma Contoh

  Klarifikasi Maung Jadi Mobil Dinas Menteri, Kemenkeu : Cuma Contoh NERACA Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENTERI UMKM MAMAN ABDURRAHMAN: - Pemerintah Kaji Penghapusan Utang UMKM

  Jakarta-Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana…

DPR : Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Lokal

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Iman Adinugraha, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya impor baja murah dari China. Ini…

DIDUGA PAILIT TERDAMPAK PERMENDAG 8/2024 - Pemerintah Bahas Penyelamatan PT Sritex Tbk

Jakarta-Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah telah membahas rencana penyelamatan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang tengah…