Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun

NERACA

Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp3,6 triliun di Jawa Barat.

“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” kata AHY usai ungkap kasus pertanahan di Bandung, Jumat (18/10).

Menteri AHY menerangkan bahwa tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh seorang tersangka yang terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” katanya.

Sementara untuk kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung dengan modus operandi yang digunakan, yaitu dengan memalsukan suatu akta otentik.

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara  dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan," kata dia.

Selain itu, AHY mengatakan terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 98 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 43 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 55 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 165 orang.

“Luas objek tanah lebih dari 488 hektar dan potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp41 triliun. Total nilai kerugian tersebut meningkat cukup signifikan setelah tiga hari yang lalu kami melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi,” kata AHY. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pakar Hukum Dukung St Burhanuddin Kembali Menjadi Jaksa Agung

NERACA Purwokerto - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mendukung Sanitiar (St.) Burhanuddin yang kembali dipercaya untuk menjadi Jaksa…

BPOM dan Aparat Ungkap Agen Pabrik OBA Ilegal di Riau

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah pihak berwenang mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA)…

KPK: Pembentukan Kortastipidkor Bukti Pemerintah Serius Basmi Korupsi

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menilai hal tersebut…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Pakar Hukum Dukung St Burhanuddin Kembali Menjadi Jaksa Agung

NERACA Purwokerto - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mendukung Sanitiar (St.) Burhanuddin yang kembali dipercaya untuk menjadi Jaksa…

BPOM dan Aparat Ungkap Agen Pabrik OBA Ilegal di Riau

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah pihak berwenang mengungkap agen pabrik obat bahan alam (OBA)…

Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun

NERACA Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah…