Pemkab Bogor Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

NERACA

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar), gencar sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jabar, hingga 30 November 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong, Jumat (18/10), mengaku mengerahkan jajaran camat, lurah, hingga kepala desa untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai program tersebut.

Pemkab Bogor bahkan sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.

"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak," ujar Ajat.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

“Saya berharap adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Ajat pula.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menjelaskan, selama program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya.

Beberapa keringanan yang ditawarkan, antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.

Kemudian program ini membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan diskon pajak kendaraan hingga 4 persen. Lalu, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.

Yadi menyebutkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, serta mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemprov Terus Perkuat Sektor Perikanan

NERACA Karawang, Jawa Barat - Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jabar terus memperkuat pengembangan sektor perikanan sebagai…

Sejumlah Komoditas Cabai di Kota Sukabumi Mulai Merangkak Naik - Pekan Ini

NERACA Sukabumi - Sejumlah komoditas cabai mulai menunjukan kenaikan harga. Di Pasar Pelita dan tipar Gede Kota Sukabumi, cabai merah…

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bjb Gelar Festival Produk Kreatif Jabar

NERACA Bandung – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk kreatif, namun literasi dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Komisi II DPRD Jabar Dorong Pemprov Terus Perkuat Sektor Perikanan

NERACA Karawang, Jawa Barat - Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jabar terus memperkuat pengembangan sektor perikanan sebagai…

Sejumlah Komoditas Cabai di Kota Sukabumi Mulai Merangkak Naik - Pekan Ini

NERACA Sukabumi - Sejumlah komoditas cabai mulai menunjukan kenaikan harga. Di Pasar Pelita dan tipar Gede Kota Sukabumi, cabai merah…

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bjb Gelar Festival Produk Kreatif Jabar

NERACA Bandung – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk kreatif, namun literasi dan…