Presiden Jokowi telah membawa Indonesia ke arah yang lebih maju selama satu dekade kepemimpinannya, dengan berbagai program strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Salah satu program tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pemerintahan Presiden Jokowi terus mengoptimalkan pembangunan perekonomian. Salah satu pencapaian signifikannya adalah pengesahan UU Ciptaker yang dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik serta memberikan kemudahan bagi dunia usaha di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Sejak menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 2014, pemimpin bangsa kelahiran tahun 1961 tersebut berhasil mendorong percepatan reformasi ekonomi dengan fokus pada penyederhanaan regulasi.
Salah satu terobosannya adalah melalui seperangkat kebijakan yang dikenal dengan nama Omnibus Law, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya tarik investasi yang tinggi di kawasan Asia Tenggara.
UU Cipta Kerja merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global. Dalam konteks perekonomian dunia yang cenderung melemah dibandingkan era 2000 atau 2010-an, setiap negara harus bersaing keras untuk menarik minat investor.
UU Ciptaker memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia lebih atraktif di mata investor, baik domestik maupun internasional. Kebijakan tersebut menciptakan daya saing tinggi karena kepastian hukum yang diberikan dan proses perizinan yang lebih cepat.
Omnibus Law tersebut tidak hanya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi Indonesia untuk memimpin di pasar global. Dengan penerapan UU Cipta Kerja, investasi asing semakin terbuka lebar, dan hal ini berimplikasi langsung pada penciptaan lapangan kerja baru.
Memang, Presiden Jokowi memiliki visi yang menargetkan Indonesia sebagai negara dengan daya saing global yang tinggi. Hal ini tercermin dari Laporan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2024, di mana Indonesia naik delapan tingkat ke posisi 27 dari 67 negara. Peningkatan tersebut terjadi berkat berbagai reformasi yang dilakukan di bawah payung UU Cipta Kerja, termasuk di sektor perburuhan yang kini dianggap lebih efisien dan produktif.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, peningkatan daya saing tersebut sebagian besar disebabkan oleh kemudahan dalam rekrutmen tenaga kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan.
UU Ciptaker memberikan solusi bagi berbagai masalah yang kerap dihadapi dunia usaha, terutama dalam hal kepastian hukum dan efisiensi proses perizinan. Selain itu, bonus demografi yang dimiliki Indonesia juga semakin diperkuat dengan penerapan kebijakan tersebut, menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial di mata investor global.
UU Cipta Kerja telah memperkuat fondasi institusi pemerintah dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha. Pasar Indonesia pun diakui sebagai salah satu yang terbaik di kawasan, memberikan potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.
Presiden Jokowi juga turut menekankan pentingnya UU Cipta Kerja dalam upaya meningkatkan daya saing nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor pemerintahan dan dunia usaha, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kestabilan ekonomi Indonesia.
Tidak hanya itu. UU Ciptaker telah membawa Indonesia ke posisi yang lebih kompetitif di tingkat internasional, terutama dalam hal produktivitas tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Peningkatan tersebut juga didorong oleh dukungan masyarakat yang kuat terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dengan keberhasilan yang telah dicapai dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan lapangan kerja, penerapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat terus berlanjut di masa depan. Kebijakan ini telah membuktikan efektivitasnya dalam menarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Pemerintahan yang akan datang diharapkan dapat melanjutkan kebijakan tersebut untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mewujudkan visi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di Asia.
Selama sepuluh tahun memimpin, Presiden Jokowi telah memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Melalui UU Ciptaker, Kepala Negara berhasil menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor, serta membuka lapangan kerja bagi jutaan rakyat Indonesia.
Prestasi tersebut mencerminkan komitmen kuat Presiden Jokowi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus membawa Indonesia ke posisi yang lebih baik di kancah internasional. Hal ini tentu saja perlu mendapat atensi luas dari seluruh masyarakat sebagai bukti komitmen Presiden Jokowi yang tidak pernah mengenal lelah dalam memajukan Indonesia.
Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…
Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…
Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…
Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…