Surat Terbuka Kedua Kepada Presiden Joko Widodo Dari PNS Pelapor Korupsi yang Dipaksa Pensiun

NERACA

Jakarta - Togap Marpaung, mantan Inspektur senior di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) kembali melayangkan surat terbuka kedua kepada Presiden Joko Widodo. Dibawah ini surat lengkapnya yang diterima Neraca di Jakarta pada Senin (19/8).

Jakarta, 19 Agustus 2024

Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia

Bapak Joko Widodo

di

Istana Negara Jakarta/Kalimantan

Dengan hormat,

Tulisan kedua merupakan lanjutan pertama dan mempertegas surat terbuka pertama tanggal 15 Agustus 2024, kedua tanggal 16 Agustus 2024 dan ketiga tanggal 17 Agustus 2024 kepada Menko Bidang Marves, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan 

Komitmen pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) yang mendapat surat perlindungan 3 kali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kata sambutan ditulis Ketua LPSKI pada buku pertama penulis. Juga mengungkap kasus perizinan di kantor pengawas nuklir (BAPETEN) yang menulis 11 (sebelas) buku sebagai legasi, diantaranya:

Buku pertama judul, WHISTLEBLOWER Mencegah dan Mengungkap Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir (Edisi Revisi).

1) Mengungkap kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah.

2) Mencegah pengadaan barang tidak bermanfaat:

a. alat deteksi nuklir RPM, RDMS dan Surveymeter sekitar 1 trilun rupiah.

b. RPM dan RDMS dipasang di lingkungan istana Presiden Jakarta.

c. RDMS dipasang dilingkungan istana Presiden Yogyakarta.

d. Pesawat sinar-X sekitar 10 miliar rupiah.

3) Legal standing: perlindungan whistleblower 3 kali dari LPSK dan kata pengantar buku pertama ditulis Ketua LPSK.

4) Apakah RPM dan RDMS akan dipasang di istana Presiden Ibu Kota Nusantara Kalimantan?

5) Apakah RPM dan RDMS yang dipasang di istana Presiden Jakarta dibongkar dan dikembalikan ke pemiliknya  BAPETEN?

Buku kesebelas judul, WHISTLEBLOWER & AGENT OF CHANGE BELA NEGARA [BAGIAN 7]

1) Whistleblower Gugat Perdata Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum Presiden RI.

2) Legal standing: perlindungan whistleblower 3 kali dari LPSK dan kata pengantar buku pertama ditulis Ketua LPSK.

3) Presiden tidak adil terhadap whistleblower yang bukan bagian dari kejahatan.

4) Presiden membela Bharada E selaku justice collaborator bagian dari kejahatan.

5) Presiden membela 44 pegawai KPK pecatan yang diangkat menjadi ASN di Mabes Polri.

6) Presiden memperhatikan masa depan Brigjen Pol. Endar sehingga tetap berkarir di KPK, tidak jadi jabatannya dicopot dan kembali ke Mabes Polri.

7) Pemerintah melindungi karir Nurhayati yang sudah tersangka, nasib baik dapat kerja kembali Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

8) Presiden membiarkan whistleblower yang sudah berhasil mencegah dan mengungkap kerugian negara dan agent of change sudah berhasil membela kerugian pihak importir ketenaganukliran bidang FRZR untuk kesehatan dan industri, hidupnya dan keluarga pun merana.

9) Presiden dimohon berkenan memberikan ganti rugi materil dan imateril 15 miliar rupiah. 

10) Presiden tidak anti korupsi kah?

Dengan segala hormat, penulis masih wajar bertanya: “apakah Bapak Presiden antikorupsi”? karena belum ada perhatian pemerintah hingga saat ini terhadap permohonan yang disampaikan dengan beberapa kali surat perlindungan hukum karir PNS yang dipaksa pensiun, berakibat kerugian materil dan imateril tidak hanya bagi penulis sendiri tetapi juga keluarga ikut merasakan deritanya, sakit-sakitan.

Pastinya, penulis menyatakan Bapak Presiden Joko Widodo adalah antikorupsi jika permohonan ganti rugi kami dikabulkan dan sangat bijak. Tetapi, mohon maaf, sebaliknya dinyatakan tidak antikorupsi jika permohonan kami tidak dikabulkan.

Bapak Presiden menyampaikan permintaan maaf tepat 10 tahun memimpin Indonesia, yang bahkan diulang hingga 4 kali dalam pidato terakhir di sidang tahunan MPR 2024. Permohonan maaf tersebut adalah sangat baik dan bijak jika Bapak melindungi pelapor korupsi.  

Dasar hukum perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) diatur, diantaranya: (1) UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; (2) PP No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (3) Peraturan Menteri dan Kepala Badan.

Mohon tolong dan kasihanilah saya agar penjegalan karir PNS diselesaikan sesuai dengan wewenang Bapak Presiden yang wajib memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tindak pidana korupsi. Pantas dapat piagam minimal dari BAPETEN jika Bapak Presiden tidak berkenan memperhatikan nasib saya ini. Bapak Presiden aja dapat piagam sebagai pelapor gratifikasi (meskipun kewajiban Bapak Presiden dan pejabat negara melaporkan gratifikasi) dari KPK, 11 Desember 2017.

Aturan, hak saya itu, bukan saya memaksa. Miris rasanya menonton TV, Bapak Presiden memberikan penghargaan sedemikian royalnya. Bagaimana pencegahan korupsi di instansi pemerintah berhasil jika Bapak Presiden abai pada pelapor (whistleblower) yang sudah berdarah-darah? Ingat Bapak, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi !

Selamat Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, MERDEKA MERDEKA MERDEKA !!!

Salam hormat,

        ttd.

Togap Marpaung

 

 

BERITA TERKAIT

Penghargaan Tempo untuk Tokoh Indonesia Berprestasi

NERACA Jakarta - Tempo Media Group memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh berprestasi di berbagai bidangnya masing-masing dalam acara Apresiasi Tokoh…

PNM Bawa AO Mekaar Jadi Pembicara di Hungaria

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membawa Account Officer (AO) PNM Mekaar untuk berbagi inspirasi kepada para peserta…

Secara YoY, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 1,83 Persen - Pada Agustus 2024

NERACA Sukabumi - Secara year to year (yoy), Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 1,83 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Penghargaan Tempo untuk Tokoh Indonesia Berprestasi

NERACA Jakarta - Tempo Media Group memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh berprestasi di berbagai bidangnya masing-masing dalam acara Apresiasi Tokoh…

PNM Bawa AO Mekaar Jadi Pembicara di Hungaria

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membawa Account Officer (AO) PNM Mekaar untuk berbagi inspirasi kepada para peserta…

Secara YoY, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 1,83 Persen - Pada Agustus 2024

NERACA Sukabumi - Secara year to year (yoy), Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 1,83 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)…