NERACA
Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I meminta pemerintah segera mengintervensi kenaikan harga telur ayam dan daging ayam ras agar nilainya kembali normal.
"Pemerintah bisa mengintervensi karena harga (telur ayam dan daging ayam ras) di pasar sudah melebihi acuan pemerintah," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada ANTARA di Medan, Senin (12/6).
Ridho melanjutkan, ada beberapa intervensi yang bisa dilakukan seperti mengendalikan harga jagung sebagai bahan baku pakan. Salah satu caranya adalah dengan mengimpor atau memberikan subsidi jagung.
Harga jagung saat ini memang lebih tinggi daripada harga acuan pemerintah untuk pembelian konsumen yaitu Rp5.000.
Badan Pangan Nasional mencatat, pada Senin (12/6), harga jagung di tingkat peternak berada di Rp5.810 per kilogram."Dengan mengimpor jagung, maka itu akan menambah suplai," kata Ridho.
Kemudian, pemerintah diusulkan untuk mempertimbangkan untuk mensubstitusi bahan pangan yang dijadikan bantuan sosial misalnya daging ayam dan telur ayam yang diberikan untuk pencegahan "stunting".
Bantuan sosial tersebut dinilai Ridho sebagai salah satu penyebab tingginya harga daging ayam dan telur ayam karena meningkatkan permintaan secara signifikan.
"Pemerintah mungkin bisa menggantikannya dengan sumber protein lain seperti ikan," tutur Ridho.
Selanjutnya, dia menyebut pemerintah mungkin saja mengatur harga dengan memotong rantai perdagangan yang dianggap kurang efisien.
Harga daging ayam dan telur ayam di Indonesia melambung pada beberapa bulan terakhir.
Di tingkat pedagang eceran, harga lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah. Berdasarkan Badan Pangan Nasional, pada Senin (12/6), rata-rata harga telur ayam ras di pedagang eceran adalah Rp30.480 per kilogram dan daging ayam ras Rp38.000 per kilogram.
Padahal, menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras, harga acuan penjualan telur ayam ras di konsumen adalah Rp27.000 per kilogram.
Sementara daging ayam ras, harga acuan penjualannya di konsumen ada di Rp36.750 per kilogram.
Kemudian Ridho Pamungkas menyatakan bahwa harga telur ayam dan daging ayam ras berpotensi membentuk keseimbangan baru setelah mengalami kenaikan pada beberapa bulan terakhir.
"Mungkin akan terjadi keseimbangan baru untuk menyesuaikan dengan harga dari peternak," ujar Ridho.
Menurut dia, salah satu indikasi ke arah sana adalah Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) yang relatif konsisten berada di bawah 100 meski pada Mei 2023 naik 2,16 persen, menjadi 98,14, dibandingkan bulan sebelumnya (96,07).
Nilai NTPT di bawah 100 artinya yang diterima peternak dari produksi sedikit lebih kecil daripada yang harus mereka keluarkan atau peternak mengalami defisit."Nilai itu belum ideal," tutur Ridho.
Adapun situasi tersebut tidak lepas dari tingginya harga telur ayam dan daging ayam ras, sementara daya beli masyarakat relatif menurun.
Ridho memaparkan, faktor-faktor penyebab melambungnya harga itu seperti belum pulihnya kondisi produsen pascapandemi COVID-19, melambungnya harga pakan dan tingginya harga pupuk.
"Kalau harga produksi tidak bisa ditekan, mau tidak mau ada penyesuaian," kata dia.
Andai keseimbangan baru tercipta, Ridho melanjutkan, maka akan ada perubahan harga acuan penjualan-pembelian dari pemerintah untuk telur ayam dan daging ayam ras.
Saat ini, harga acuan dua komoditas itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras. Ant
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…