NERACA
Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum, tuntaskan 6 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terdiri dari, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Perda tentang perubahan APBD 2022, dan Perda APBD tahun 2023.
"Ada enam produk hukum Pemkot Sukabumi di tahun 2022," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati, Kamis (9/2).
Selain itu juga lanjut Lulu, Ada 345 Keputusan Wali Kota (Kepwal), dan 190 Peraturan Wali Kota (Perwal) sepanjang tahun 2022."Kalau untuk Perwal salah satunya mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum Di Kota Sukabumi. Sedangkan terkait Kepwal, diantaranya Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/39-PBJ/2022 tentang Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022," ujarnya.
Berkaitan dengan sosialisasi Perda tersebut, Lulu mengungkapkan, berbagai cara dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan. Bahkan, pihaknya tengah rodshow ke wilayah, mulai dari 7 Kecamatan, 33 Kelurahan, hingga ke Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD).
"Rodshow itu salah satu bentuk kami untuk mensosialisasikan produk hukum yang baru di tahun 2022 dan 2021, yang ditargetkan akhir Februari ini kegiatan tersebut tuntas dilakukan," ucapnya.
Sedangkan untuk usulan Raperda di awal tahun 2023, sesuai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah ditetapkan di dewan, serta jadwalnya sudah ditetapkan dari triwulan satu, dua dan tiga. Dimana, pada triwulan kesatu terdapat satu usulan Raperda dari Kesbangpol tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Jadi, triwulan kesatu ada usulan raperda P4GN yang naskah akademiknya sudah ada, namun saat ini sedang dibahas dulu di eksekutif sebelum disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut," ungkapnya.
Disisi lain pihaknya juga mengingatkan, terkait Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum (JDIH), dimana JDIH tersebut bisa memeprmudah dalam pelayanan kepada masyarakat."JDIH itu tempat dimana masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal, ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH. Makanya, Kita juga terus perkenalkan web JDIH ke masyarakat, agar masyarakat nantinya lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan," akunya.
Selain itu Bagian Hukum Sekda Kota Sukabumi pun telah menoreh sejumlah prestasi sepanjang tahun 2022. Diantaranya, Penghargaan Tingkat Nasioanal, dan provinsi Jabar terkait pengelolaan JDIH."Alhamdulillah, penghargaan terkait bukan hanya di tahun 2022 saja, melainkan di tahun - tahun sebelumnya penghargaan tersebut sering diraih," pungkasnya. Arya
NERACA Lampung – Ani Khoironi, atau yang akrab disapa Ani, seorang pengusaha skala rumah tangga, berhasil mengharumkan Lampung Selatan dengan…
NERACA Jakarta-Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengapresiasi kesiapan PT Pertamina (Persero) dalam menghadapi libur Natal 2dan Tahun…
NERACA Jakarta-Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online (Judol) yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi muda.…
NERACA Lampung – Ani Khoironi, atau yang akrab disapa Ani, seorang pengusaha skala rumah tangga, berhasil mengharumkan Lampung Selatan dengan…
NERACA Jakarta-Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengapresiasi kesiapan PT Pertamina (Persero) dalam menghadapi libur Natal 2dan Tahun…
NERACA Jakarta-Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online (Judol) yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi muda.…