Sekar Perhutani: Batalkan Kebijakan Kehutanan KHDPK

NERACA

Jakarta - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menyerukan revisi  kebijakn KHDPK yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang dijabarkan  dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan  Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Untuk kepentingan stakeholders dan  pelestarian hutan Indonesia.

Menurut PLT Ketum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan, Hutan merupakan anugerah dari Allah SWT yang pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Hutan Jawa seluas tiga juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia. Nilai strategis tersebut antara lain sebagai penyeimbang tata air (hidrologi), sebagai perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Selain itu hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat. Mengingat nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang dijabarkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 287 tahun 2022, menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan ijin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada orang per orang atau kelompok. Kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada 1,1 juta hektar hutan Jawa tersebut tentunya berlawanan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan. Di dalam kawasan hutan atau hutan Negara melekat hak publik untuk dilindungi yaitu hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari bencana alam.

“Kami meminta Kementerian LHK untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Kami Serikat Berssatu Perhutani selama ini telah mendedikasikan pengabdian menjaga hutan Jawa bersama-sama dengan masyarakat. Kami siap melanjutkan pengabdian kami bersama-sama seluruh komponen yang cinta akan hutan Jawa. Dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan inklusif, kami siap bekerja sama dengan pencinta hutan Jawa menjadikan hutan Jawa lestari dan rakyat sejahtera,“ jelas Muhammad Ikhsan PLT Ketum Sekar Perhutani dan jubir Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani dalam siaran persnya, Rabu (7/12).

Dia usai dengan 75 pengurus/anggota Sekar Perhutani dan perwakilan unsur Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menghadiri sidang gugatan PTUN di Pengadilan PTUN Jakarta Timur, terkait kebijakn KHDPK yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2021 yang dijabarkan  dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan  Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.

Menurut Ikhsan, Kementerian LHK dalam menetapkan kebijakan KHDPK terkesan hanya mendengarkan pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak yang terdampak langsung seperti karyawan Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang selama ini telah bermitra dengan Perhutani kurang didengar.

“Kebijakan tersebut juga miskin sosialisasi sehingga rawan diselewengkan oleh oknum-oknum pelakunya. Mitigasi risiko terhadap kebijakan KHDPK juga belum dilaksanakan dengan baik. Selama ini prinsip-prinsip menetapkan kebijakan public terkesan terturup da nada niat-niat untuk mengelabui. Kami memohon kebijakan KHDPK ditinjau ulang melibatkan banyak pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung, “ tambah dia.

Aksi Damai

Sebelumnya, aksi Damai jilid kedua sekitar 5.000 karyawan seluruh Jawa yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, di Jakarta pada awal Desember  lalu  Kembali menyerukan pembatalan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan  Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 yang mengalihkan pengeolaan 1,1 juta hektar lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK karena alasan ancaman kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan 17.000 pekerja di Perhutani dan jutaan mitra kerja Perhutani.

Aksi di Patung Kuda

Sebelumnya juga , Aksi Damai jilid 1, digelar ribuan karyawan Perhutani yang tergabung dalam Serikat Karyawan, di sekitar Patung Kuda atau Patung Arjuna Wijaya, pada Rabu, 18 Mei 2022.

“Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan, “ jelas Muhammad Ikhsan jubir Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani dalam siaran persnya.

Aksi Damai sekitar 4.000 karyawan atau rimbawan Perhutani berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Jakarta di seputar Patung Kuda, Jl. Sudirman Jakarta, hari ini (Rabu, 17 Mei 2022). “Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidupnya bagi kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan semua pihak.”

Karena itu untuk kepentingan keberlanjutan, “Kami menuntut agar pemerintah membatalkan SK Menteri LHK No.287”

Menurut Ikhsan, pulau seluas 11 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektar, dimana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.  (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…