NERACA
Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman berpendapat bahwa masyarakat harus terus bersuara agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
“Masyarakat harus terus bersuara, seperti Radio Idola Semarang yang menggelar diskusi ini yang menjadi sarana publik untuk menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan,” kata Zaenur dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?, sebagaimana dipantau di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena dapat menjadi modal bagi bangsa dan negara Indonesia untuk membebaskan dan membersihkan diri dari tindak pidana korupsi, bahkan dapat pula memiskinkan pelaku tindak pidana lainnya yang memunculkan kerugian pada negara.
Ia memandang pengesahan RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi warisan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI Periode 2019—2024 yang dapat dikenang secara baik oleh bangsa Indonesia.
"Sebelum Presiden turun takhta, ini (RUU Perampasan Aset) harus segera disahkan. Itu bisa terjadi kalau pemerintah, khususnya Presiden dan DPR punya keberpihakan pada pemberantasan korupsi," lanjut Zaenur.
Libatkan Akademisi
Kesempatan yang sama, Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Bambang Sugiri memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan akademisi, para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan.
"Saya kira (pembahasan RUU Perampasan Aset) harus melibatkan akademisi dan para pegiat antikorupsi. Tidak bisa begitu saja kemudian menafikan peran-peran dari akademisi atau para pegiat antikorupsi, bahkan masyarakat secara keseluruhan," kata Bambang.
Terkait dengan pelibatan akademisi, menurut dia, mereka dapat memberikan analisis yang lebih baik sehingga produk perundangan-undangan yang dihasilkan itu pun dapat berperan optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi serta meminimalisasi kemungkinan munculnya dampak-dampak, seperti permasalahan hukum yang baru.
Lebih lanjut, Bambang berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang memang dibutuhkan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Ini sudah saatnya (RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang) karena sampai saat ini yang namanya pengembalian kerugian keuangan negara, terutama dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu, hasilnya memang tidak maksimal," ujar Bambang.
Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari model perampasan aset yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset, yakni perampasan aset dari pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang dapat dilakukan tanpa pemidanaan terlebih dahulu.
"Model-model yang ditawarkan oleh RUU Perampasan Aset yang mendasarkan pada perampasan aset tanpa pemidanaan itu bernilai penting karena selama ini regulasi itu ada, tetapi sangat banyak kelemahannya karena memang selalu mendasarkan bahwa perampasan aset itu harus didasarkan adanya putusan hakim terlebih dahulu," ucap Bambang.
Selanjutnya, dia menambahkan, selain melalui keberadaan regulasi, pemberantasan korupsi di Tanah Air juga penting dilakukan melalui pengembangan mentalitas antikorupsi di dalam diri setiap bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang merupakan rancangan undang-undang usulan pemerintah.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP, pembahasan RUU Perampasan Aset telah diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014—2019.
Namun, kata Johan, saat itu dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Saat ini, pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebagaimana yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Presiden Joko Widodo, tambah Mahfud, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut. Ant
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…