BTN Jelaskan Duduk Perkara dengan Satrio Arismunandar

NERACA

Depok - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjelaskan pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

"Bank BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman dalam keterangannya, Senin (13/6).

Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen  menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio Arismunandar," katanya.

Dikatakannya perlu diketahui bahwa aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama 1 tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.

Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan  tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

"Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," kata Ari.

Sebenarnya Bank BTN mengharapkan ada itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," kata Ari.

Sebelumnya diwartakan, Kuasa hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat (10/6) malam untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidasi.

Selain itu, kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (12/6), tindakan tersebut juga menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat malam untuk mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar di Depok, Jawa Barat, yang sudah ditargetkan untuk dikosongkan.

Menurut Sugeng, kedatangan Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana kepada mereka.

Pada Minggu (5/6/2022), tiga juru tagih (debt collector) PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Akan tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu sehingga dia dan keluarganya tetap bertahan.

Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya mengonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat, yang datang dan tampak memimpin Tim BTN ke rumah Satrio. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…