NERACA
Jakarta - Baru-baru ini, merek produk elektronik Sanken kembali mengalami kasus penipuan yang mencatut nama merek dan nama rekening. Sebelumnya, pada tahun lalu, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tapi, ternyata pelaku kembali berulah. Sanken baru menyadari kasus ini terulang lagi setelah beberapa korban penipuan melapor.
"Ada penipuan Sanken lagi. Sanken tidak pernah menjual produk yang meminta untuk langsung ditransfer ke rekening Sanken," keluh Teddy Tjan, Direktur Pemasaran PT Istana Argo Kencana (Sanken), di Jakarta, kemarin.
Untungnya, beberapa korban belum melakukan transaksi pembayaran, tetapi ada juga yang sudah membayar."Saya belum sempat transfer, baru order, tapi kok ada sesuatu yang membuat saya tidak transfer-transfer. Terus tanya sana sini, termasuk pak Teddy. Jadi Alhamdulillah belum sempet keluar uang," ungkap Samsi, salah satu konsumen, saat dikonfirmasi. Sementara beberapa korban lain tidak bersedia untuk dimintai keterangannya.
Teddy mengaku, modus penipuan baru yang membawa nama Sanken itu sudah merusak nama baik Sanken yang selama ini selalu dijaga dan juga merugikan konsumen setia Sanken.
Saat ini, Sanken memiliki media sosial resmi di Instagram: @sankencorp, Facebook: SANKEN, Website: www.sanken.co.id. Media sosial ini digunakan untuk komunikasi antara Sanken dengan konsumen bukan sebagai media jual beli produk.
Media ini bisa digunakan juga bagi konsumen yang hendak menanyakan tentang promo maupun produk Sanken secara lebih jelas.
"Jangan sampai masyarakat yang melakukan transaksi pada media sosial dan website penipuan dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang diminta pelaku. Masyarakat jangan langsung percaya jika ada penawaran yang di luar logika", tegas Teddy.
Teddy menambahkan, Sanken tidak pernah menjual produknya di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Jika ingin membeli produk Sanken sebaiknya dilakukan di toko toko elektronik terdekat, situs-situs terpercaya atau di platform-platform ternama seperti Tokopedia, JD.ID, blibli.com, Lazada, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.
Menanggapi hal itu, pengamat Media Sosial Dr Rulli Nasrullah mengatakan, dalam dunia digital yang menjadi masalah adalah kita tidak tahu siapa sosok di balik si penjual. Ini menjadi rentan terjadinya kasus penipuan di dunia digital.
Karenanya, Rulli meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online saat berbelanja online."Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran atau diskon besar-besaran yang tidak masuk akal," kata Rulli yang juga dosen UIN Jakarta, saat dihubungi, Senin (20/7).
Kalau penjualannya dilakukan di marketplace (Tokopedia, Shopee, blibli) pastikan ada tanda atau mark yang menyatakan toko online tersebut, stars, rising stars, atau penjual rekomendasi."Perhatikan pula komentar-komentar pembeli apakah mendapatkan review bagus", ujar Rulli.
Rulli juga meminta masyarakat bisa memastikan uang yang kita transfer memiliki perlindungan untuk dikembalikan. Beberapa marketplace memiliki rekening bersama. Uang yang ditransfer masuk ke dalam rekening marketplace yang bersangkutan, bukan ke penjual. Jadi ketika penjual tidak bisa mengirimkan barangnya, tidak bisa dikontak, maka uang bisa segera dikembalikan.
Sebelumnya, kejahatan di dunia maya yang mencatut nama Sanken mendapat sorotan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurut Neta, kejahatan dengan menggunakan web palsu Sanken, tidak saja merugikan Sanken, melainkan juga masyarakat menjadi korbannya.
"Dalam kasus ini ada dua pihak yang dirugikan, Sanken dan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Sebaiknya, selain Sanken, para korban juga melaporkan kasus ini ke polisi," kata Neta.
Mengingat sudah adanya sejumlah korban, Neta pun meminta Polda Metro Jaya bekerja cepat mengungkap dan menangkap pelakunya agar tidak semakin banyak lagi korban berjatuhan. Terlebih pihak Sanken sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Mohar/Rin
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…