NERACA
Bandarlampung - Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mengatakan di masa penerapan tatanan normal baru pengawasan atas produk makanan penting untuk dilakukan karena naiknya konsumsi di tengah masyarakat.
"Di masa penerapan normal baru pengawasan atas produk makanan penting dilakukan, untuk menjaga masyarakat dari segala tindakan negatif," ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, di Bandarlampung, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, pengawasan produk makanan perlu dilakukan, sebab di masa normal baru proporsi konsumsi makanan akan meningkat."Proporsi konsumsi masyarakat akan berubah, saat kondisi normal antara makanan dan non-makanan proporsinya berimbang, namun untuk saat ini hingga di masa normal baru konsumsi makanan akan meningkat karena kebutuhan untuk menjaga kesehatan," ucapnya.
Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya perubahan situasi dan tatanan kehidupan akibat adanya pandemi COVID-19."Selama pandemi sempat mengakibatkan penurunan anggaran dan pendapatan, sehingga membuat masyarakat menentukan skala prioritas mereka, dan makanan serta vitamin merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Menurutnya, dengan naiknya konsumsi makanan dari pada non-makanan, memungkinkan terjadinya persaingan tidak sehat dari para pelaku usaha, dan pengawasan penting dilakukan."Pengawasan akan kami lakukan lebih intensif, bersama sejumlah instansi untuk mengawasi produk makanan, dan barang konsumsi masyarakat agar tidak merugikan masyarakat," katanya.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Ant
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…