Jadi Korban Investasi Bodong, KSP Sejahtera Bersama Lapor Polisi

Jadi Korban Investasi Bodong, KSP Sejahtera Bersama Lapor Polisi

NERACA

Bogor - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Bogor, diduga menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi. Nama koperasi ini dicatut oleh pelaku yang mengatasnamakan sebuah perusahaan fintech guna menghimpun dana secara tidak resmi dari masyarakat.

“Ada fintech yang mengatasnamakan KSP Sejahtera Bersama melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman kepada masyarakat,” ungkap Iwan Setiawan selaku pengawas KSP Sejahtera Bersama, Sabtu (2/3).

Iwan mengaku dirugikan dengan adanya kasus ini, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi. Pihaknya pun langsung berinisiatif melaporkan ke Mabes Polri dengan pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax)

“Respons polisi, jadi mereka tidak bisa menindaklanjuti karena harus punya standar hukum. Misalnya kalau ingin ditangani oleh Mabes Polri nilai kerugiannya Rp 5 miliar dan kasusnya sudah tersebar ke beberapa provinsi,” kata Iwan.

Akan tetapi menurut Iwan, polisi harus turun tangan mengusut kasus ini agar tidak menimbulkan rasa khawatir berkelanjutan dari masyarakat. Disamping itu, dia berharap pelaku dapat ditangkap karena telah membuat masyarakat yang menjadi korban.

“Masyarakat yang menjadi korban ini belum mau melaporkan karena rata-rata berani. Mereka takut dibilang orang bodoh, kok bisa dibohongi,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menawarkan pinjaman dengan bunga murah dan mudah kepada masyarakat. Masyarakat yang tertarik dengan pinjaman tersebut diminta menyetorkan dana ke rekering pelaku berkisar antara Rp 500 ribu - Rp 2 juta.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat bahwa jangan percaya janji-janji menawarkan pinjaman mudah, murah dengan menyetor dana ke orang tersebut. Kan semua koperasi punya prosedur,” imbuh Iwan.

Belum lama ini Kementerian Koperasi dan UKM membuat surat edaran ke dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM, serta gerakan koperasi di daerah guna mewaspadai kasus-kasus serupa yang belakangan ini terus bermunculan.

“Surat edaran sudah kita buat agar dinas menyampaikan ke gerakan koperasi mewaspadai bentuk-bentuk penipuan seperti ini,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno.

Kemenkop dan UKM memprioritas pencegahan guna memberikan perlindungan terhadap koperasi. Upaya pencegahan dilakukan tidak hanya dengan membuat surat edaran, Kementerian juga mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

Namun demikian menurut Suparno, dalam menangani kasus investasi bodong ini membutuhkan proses yang lama, dan perlu kehati-hatian. Karena itu, ia berharap publik tak mudah saling menyalahkan.

“Yang pasti kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena menangani kasus kayak gini tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Jadi masih diproses, ya namanya juga penyelidikan harus menunggu,” tukas Suparno.

Kemenkop dan UKM menerima banyak pengaduan masyarakat tentang kasus penipuan berkedok investasi. Para pelaku mencatut nama koperasi guna mengelabui masyarakat. Diantara nama koperasi yang dicatut, yakni KSP Sejahtera Bersama Bogor, KSP Nasari, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI), dan Kospin Jasa. Mohar/Rin

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…