NERACA
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menyiapkan pusat perdagangan kayu legal (trading house) untuk menjamin ketersediaan kayu legal bagi pelaku industri. "Jadi di situlah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal sehingga para industriwan kecil kita bisa terjamin legalitas kayunya," kata Siti di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Rencana itu disampaikan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang kerap dinilai menghambat ekspor produk hutan. Padahal, kata dia, tujuan utama SVLK adalah untuk memberikan kepastian status kayu Indonesia bukanlah hasil pembalakan liar.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel), SVLK itu kan gunanya untuk mengontrol kayu-kayu kita bahwa itu bukan dari illegal logging. Maka, yang sudah kami lakukan adalah berusaha mempermudah izin-izinnya itu sehingga masyarakat, terutama di tingkat hilir dan industri tidak kesulitan," ujarnya.
Siti juga menuturkan pihaknya sudah mengeluarkan surat-surat untuk industri perkayuan rakyat di daerah, termasuk desa, dengan faktur atau surat biasa yang tidak rumit. Kementerian LHK, menurut dia, hanya bertanggungjawab atas legalitas kayu dalam SVLK. Namun, terkait penjualan kayu atau hasil mebelnya merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. "Tapi yang paling penting adalah prosedurnya harusnya jangan rumit. Sasarannya yang paling dibutuhkan adalah cap atau merek bahwa kayu kita itu adalah kayu legal," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) menyampaikan pemberlakukan SVLK yang sedianya dilakukan sejak awal 2015 menghambat usaha eksportir kayu dan produk kayu. Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (Amkri) Soenoto mengatakan bahwa pihaknya menentang rencana pemerintah yang akan membuka kembali aturan ekspor log kayu dan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri furnitur Indonesia.
Jika aturan ekspor log dibuka, maka industri furnitur nasional akan gulung tikar. Sementara, kebijakan pemberlakuan SVLK menjadi masalah krusial yang memberatkan para pelaku usaha. Sebab, biaya pengurusan sertifikat SVLK sangat mahal, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang jumlahnya lebih dari 85% unit usaha dari total industri furnitur.
Ia mengatakan, meski SVLK sudah direvisi dalam bentuk Deklarasi Ekspor (DE), aturan tersebut masih sulit diterapkan industri furnitur dan handicraft. "Amkri secara tegas menolak pemberlakuan SVLK dan sejenisnya terhadap industri furnitur dan handicraft. Ini akan menjadi hambatan ekspor industri mebel dan kerajinan Indonesia di pasar global," ujarnya.
Dongkrak Ekspor
Disisi lain, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang pemerintah wajibkan bagi pengusaha kayu berpotensi mendongkrak ekspor produk kayu, demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani. "Kalau ada SVLK, selundupan kayu makin kecil. Sehingga banyak negara yang tidak menerima kayu ilegal. Sehingga, mereka mencari dari Indonesia," kata Taufik Gani.
Taufik mengatakan, belum terjadi gangguan pada ekspor produk kayu saat ini, karena SVLK belum diberlakukan secara keseluruhan, namun apabila sudah diberlakukan, kemungkinan ekspor terganggu bagi industri yang belum memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). "Jadi akan terganggu apabila mereka belum SVLK. Oleh karena itu, harus memiliki S-LK. Jika ada kemauan, membuatnya itu mudah," kata Taufik.
Menurutnya, banyak lembaga sertifikasi kayu dari luar negeri di Indonesia untuk memverifikasi legalitas kayu tanah air sebelum adanya SVLK, sehingga dengan adanya SVLK maka biayanya cenderung lebih murah dan mudah. Taufik menambahkan, pasar ekspor mebel Indonesia terbesar berada di Amerika Serikat dan Eropa, di mana kedua negara tersebut meminta agar negara pengekspor memiliki menggunakan SVLK.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan, dengan memberlakukan SVLK, Indonesia membuka peluang pasar ekspor lebih besar untuk penjualan produk kayu. "Karena kebanyakan negara-negara di dunia itu menginginkan kayu yang legal, untuk mendukung gerakan perubahan iklim juga, jadi Indonesia dengan SVLK akan membuka peluang pasar yang besar," kata Dwi.
Pertamina NRE Manfaatkan Teknologi AI untuk PLTS Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), subholding Pertamina yang fokus…
Pemerinah Pusat dan Daerah Bersinergi Tingkatkan Ekspor Perikanan Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pemerintah daerah hingga BUMN…
Maret 2025, Nilai Impor Capai USD18,92 Miliar Jakarta – Pada Maret 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD18,92 miliar. Nilai ini…
Pertamina NRE Manfaatkan Teknologi AI untuk PLTS Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), subholding Pertamina yang fokus…
Pemerinah Pusat dan Daerah Bersinergi Tingkatkan Ekspor Perikanan Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pemerintah daerah hingga BUMN…
Maret 2025, Nilai Impor Capai USD18,92 Miliar Jakarta – Pada Maret 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD18,92 miliar. Nilai ini…