Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Forensik & Advokat
Kasus pidana korporasi yang melilit BUMN terus saja terjadi, antara lain PT Asuransi Jiwasraya, Asabri, PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Taspen, PT Timah, Tbk, dan dilingkungan entitas anak perusahaan PT Pertamina dengan nilai yang sangat fantastis.
Padahal korporasi dituntut mengembangkan bisnis secara berkesinambungan serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Tuntutan supaya korporasi bertindak profesional masih diwarnai kegelisahan publik yang tiada henti ketika Direksi terjerat kasus pidana yang merugikan keuangan korporasi dan negara.
Korporasi yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel, menjadi harapan pentingnya peran Komisaris (Dewan Komisaris) atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan dalam kapasitas menghindari perilaku direksi yang kurang tepat. Ketika Direksi terkena tuntutan pidana, terkesan kuat peran Komisaris dipertanyakan kinerjanya, khususnya Komisaris Independen yang sekaligus sebagai Ketua Komite Audit.
Peran Komisaris
Ketika aspek kerugian terjadi dalam suatu korporasi yang berimplikasi tuntutan pidana, logika sederhananya peran komisaris tidak berjalan. Padahal Pasal 1 angka 6 UU PT No. 40/2007 menyatakan tugas Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi. Betapa hebat dan strategisnya peran komisaris yang tidak banyak diketahui publik.
Dari sisi hukum, sedikitnya dua peran komisaris yang dijalankan supaya korporasi terhindari dari tindakan menyimpang. Pertama, tindakan hukum berupa persetujuan rencana kerja. Korporasi tidak dapat berjalan jika tidak ada persetujuan komisaris (Pasal 64 ayat 2). Kedua, tindakan hukum menelaah laporan tahunan (Pasal 66 ayat 1).
Jika Komisaris Independen beserta perangkat Komite Audit kompeten dan independen maka fungsi control akan berjalan efektif berupa, yakni preventive control, detective control, corrective control, directive control dan compensating control. Pengalaman penulis sebagai Komite Audit selama ini baik dilingkungan BUMN dan perusahaan publik dapat ditarik kesimpulan belum berjalannya fungsi Komisaris, khususnya Komisaris Independen dengan baik, karena dasar penunjukkan Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit tidak didasarkan pada kompetensi dan independensi.
Komisaris, khususnya Komisaris Independen, faktor kompetensi menyangkut profesionalitas berbasis keilmuan dan pengalaman merupakan syarat mutlak, khususnya dibidang akuntansi forensik dan hukum. Sedangkan independensi terkait dengan objektivitas, bebas dari benturan kepentingan.
Hal yang objektif secara ilmu dipedomani sebagai sebuah kebenaran. Hal itu sebagaimana pendapat dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Moeljatno (2008), memberikan pengertian tentang pandangan “objektif” yaitu menurut ketentuan ilmiah sehingga boleh diuji dan diteliti kebenarannya oleh siapapun.
Pengalaman empiris penulis, paling tidak seorang Komisaris wajib menguasai aspek akuntansi keuangan (finance), tata kelola perusahaan dan hukum. Hal ini sejalan dengan konsep internal control system by COSO yang menyangkut 3 aspek, yakni Reliability of Financial Reporting, Efficiency and Effectiveness of Operations dan Compliance With Laws dan Regulations. Dengan demikian Ketua Komite Audit dan Anggota Komite Audit wajib menguasai akuntansi dan audit keuangan, audit operasional dan manajemen dan hukum.
Tuntutan lingkungan mengharuskan Komisaris Independen beserta perangkat Komite Audit mempunyai kompetensi dibidang tersebut. Tanpa memiliki kompetensi tersebut, fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit hanya formalitas belaka dan berakibat terjadinya fraud dan berbagai modus korupsi dan kejahatan korporasi lainnya yang marak melilit BUMN dan entitas anak dan perusahaan publik lainnya.
Dapat dibayangkan Komisaris Independen/Ketua Komite Audit rapat dengan Akuntan Publik terkait dengan laporan keuangan dan fraud yang terjadi dilingkungan perusahaan sesuai dengan Standar Audit 240, dimana Komisaris Independen tidak paham audit, laporan keuangan. Padahal akuntansi dan laporan keuangan dibantu oleh hukum dapat digunakan sebagai pembungkus kejahatan secara sistimatis dan terencana.
Jika Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas tidak segera melakukan tindakan perubahan, sama artinya ketiga instansi tersebut bertindak membiarkan potensi kejahatan terus berlanjut.
Untuk itu Presiden Prabowo sudah saatnya bertindak cepat dan tegas mengingat pemerintahannya sudah berjalan 6 (enam) bulan. Porak porandanya ekonomi nasional yang terjadi saat ini salah satu disebabkan oleh korupsi baik di lingkungan korporasi khususnya BUMN dan dilembaga pemerintahan.
Simpulan
Tata kelola yang baik disegala lini merupakan hal yang mendesak untuk segera diwujudkan, tanpa itu kelangsungan bangsa dan negara akan terancam. Khusus untuk BUMN dan perusahaan publik, kompetensi dan independensi Komisaris merupakan syarat mutlak, jika tidak segera dilakukan, kehancuran demi kehancuran akan berlanjut.
Untuk posisi Komisaris Independen beserta perangkat Komite Audit wajib diisi oleh para profesional yang kompeten dibidang akuntansi forensik dan hukum serta independen.
Oleh : Veritonaldi, Pengamat Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penyediaan rumah subsidi yang…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Di tengah tantangan ekonomi global yang kian kompleks dan kompetitif,…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Kebijakan Publik Langkah pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi menandai sebuah respons…
Oleh : Veritonaldi, Pengamat Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penyediaan rumah subsidi yang…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Di tengah tantangan ekonomi global yang kian kompleks dan kompetitif,…
Oleh: Silvia AP, Pengamat Kebijakan Publik Langkah pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi menandai sebuah respons…