Blending BBM Disebut Sebagai Praktik Legal dan Sesuai SNI

 

NERACA

Jakarta – Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan. Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menegaskan bahwa blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.

Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM. Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak. “Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI,” ujarnya, Sabtu (12/4).

Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN," jelasnya.

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini. “Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.

Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi bahan bakar minyak (BBM) pada 2018–2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung ‘meralat’ bahwa penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan. Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. "Nah, itu enggak tepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2).

BERITA TERKAIT

Launching Koperasi MIMS, Kemenkop Dukung Kemandirian Ekonomi Pekerja Migran Indonesia

  Launching Koperasi MIMS, Kemenkop Dukung Kemandirian Ekonomi Pekerja Migran Indonesia Surabaya - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan dukungan penuh, terhadap…

Agung Intiland Kenalkan Kawasan Industri dan Komersial Laksana Business Park Seluas 1.200 Ha di Dekat PIK 2

    NERACA Jakarta – Pertumbuhan e-commerce Tanah Air terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Merujuk laporan e-Conomy SEA 2024…

Pemerintah Siapkan Regulasi Terkait Tarif, Hak dan Perlindungan Ojol

  NERACA Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Blending BBM Disebut Sebagai Praktik Legal dan Sesuai SNI

  NERACA Jakarta – Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan…

Launching Koperasi MIMS, Kemenkop Dukung Kemandirian Ekonomi Pekerja Migran Indonesia

  Launching Koperasi MIMS, Kemenkop Dukung Kemandirian Ekonomi Pekerja Migran Indonesia Surabaya - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan dukungan penuh, terhadap…

Agung Intiland Kenalkan Kawasan Industri dan Komersial Laksana Business Park Seluas 1.200 Ha di Dekat PIK 2

    NERACA Jakarta – Pertumbuhan e-commerce Tanah Air terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Merujuk laporan e-Conomy SEA 2024…