OJK Susun Panduan Meningkatkan Literasi Asuransi Syariah

OJK Susun Panduan Meningkatkan Literasi Asuransi Syariah 
NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun buku panduan khutbah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap sektor PPDP, termasuk asuransi syariah.
“Kami menyusun buku khutbah dari PPDP syariah, ini adalah suatu inisiatif yang kami lakukan untuk menunjukkan perhatian OJK terhadap pentingnya pemahaman dan peningkatan literasi prinsip-prinsip syariah dalam hal asuransi syariah,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (18/3).
Ia mengatakan bahwa nantinya buku tersebut dapat digunakan oleh para pemuka agama untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat terkait asuransi syariah. Hal tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melibatkan semua pihak dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama perasuransian. “Kami mendorong kerja sama antara asosiasi pelaku usaha asuransi untuk bersama-sama kita melakukan literasi kepada masyarakat, program-program pengembangan pendidikan pada masyarakat tentang produk asuransi,” ujarnya.
Ogi menuturkan bahwa total aset industri perasuransian syariah tumbuh positif selama 5 tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan atau compound annual growth rate/CAGR sepanjang 2020-2024 mencapai 1,17 persen. Sedangkan dalam setahun terakhir, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan aset industri asuransi syariah mencapai 5,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Selain nilai aset, ia menuturkan bahwa jumlah pendapatan kontribusi atau premi asuransi syariah juga meningkat dalam 5 tahun terakhir, dengan CAGR sebesar 14,98 persen. “Sementara pertumbuhan di tahun 2024 saja itu mencapai 21,07 persen year-on-year. Artinya dalam setahun terakhir pertumbuhannya cukup meningkat,” ucap Ogi.
OJK mencatat bahwa hingga 2024, perusahaan asuransi syariah full fledged berjumlah 17 perusahaan yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan satu perusahaan reasuransi. Sementara jumlah unit usaha asuransi syariah tercatat sebanyak 40 unit usaha yang terdiri dari 20 unit usaha asuransi jiwa, 17 unit usaha asuransi umum, dan tiga unit usaha reasuransi.

 

 

NERACA

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun buku panduan khutbah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap sektor PPDP, termasuk asuransi syariah.

“Kami menyusun buku khutbah dari PPDP syariah, ini adalah suatu inisiatif yang kami lakukan untuk menunjukkan perhatian OJK terhadap pentingnya pemahaman dan peningkatan literasi prinsip-prinsip syariah dalam hal asuransi syariah,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (18/3).

Ia mengatakan bahwa nantinya buku tersebut dapat digunakan oleh para pemuka agama untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat terkait asuransi syariah. Hal tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melibatkan semua pihak dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama perasuransian. “Kami mendorong kerja sama antara asosiasi pelaku usaha asuransi untuk bersama-sama kita melakukan literasi kepada masyarakat, program-program pengembangan pendidikan pada masyarakat tentang produk asuransi,” ujarnya.

Ogi menuturkan bahwa total aset industri perasuransian syariah tumbuh positif selama 5 tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan atau compound annual growth rate/CAGR sepanjang 2020-2024 mencapai 1,17 persen. Sedangkan dalam setahun terakhir, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan aset industri asuransi syariah mencapai 5,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Selain nilai aset, ia menuturkan bahwa jumlah pendapatan kontribusi atau premi asuransi syariah juga meningkat dalam 5 tahun terakhir, dengan CAGR sebesar 14,98 persen. “Sementara pertumbuhan di tahun 2024 saja itu mencapai 21,07 persen year-on-year. Artinya dalam setahun terakhir pertumbuhannya cukup meningkat,” ucap Ogi.

OJK mencatat bahwa hingga 2024, perusahaan asuransi syariah full fledged berjumlah 17 perusahaan yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan satu perusahaan reasuransi. Sementara jumlah unit usaha asuransi syariah tercatat sebanyak 40 unit usaha yang terdiri dari 20 unit usaha asuransi jiwa, 17 unit usaha asuransi umum, dan tiga unit usaha reasuransi.

BERITA TERKAIT

BPR Ingin Kewajiban CKPN Diberlakukan Jangka Lima Tahun Ke Depan

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding atau BPR NBP Hendi Apriliyanto menyampaikan agar kewajiban…

The Fed Diprediksi Tidak Terburu-Buru Turunkan Suku Bunga Acuan

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed tidak akan terburu-buru…

Jalin Pastikan Transaksi Aman Selama Lebaran - Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik

    NERACA Jakarta – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BPR Ingin Kewajiban CKPN Diberlakukan Jangka Lima Tahun Ke Depan

  NERACA Jakarta – Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding atau BPR NBP Hendi Apriliyanto menyampaikan agar kewajiban…

The Fed Diprediksi Tidak Terburu-Buru Turunkan Suku Bunga Acuan

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed tidak akan terburu-buru…

Jalin Pastikan Transaksi Aman Selama Lebaran - Jaringan ATM Link Himbara Siap Layani Pemudik

    NERACA Jakarta – PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), bagian dari Holding BUMN Danareksa, melakukan berbagai upaya antisipasi peningkatan…