NERACA
Jakarta – Pemerintah akan menindak tegas distributor MINYAKITA yang melakukan pelanggaran demi menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada distributor lini 2 yang terbukti melakukan kecurangan.
“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau tetap melakukan, kita cabut izin distributornya,” ungkap Budi.
Budi pun menjelaskan bahwa pasokan Minyakita aman dan harga sudah diatur pemerintah. Harga dari produsen ke distributor lini 1 ditetapkan Rp13.500/liter, dari distributor lini 1 ke distributor lini 2 Rp14.000 per liter, dan dari distributor lini 2 ke pengecer Rp14.500 per liter. Harga jual ke konsumen ditetapkan Rp15.700/liter.
Namun, beberapa distributor nakal menjual Minyakita dengan syarat pembelian minimum yang tidak wajar, misalnya harus membeli minimal 50 atau 100 dus.
“Pengecer kecil jadi kesulitan membeli, sementara pengecer besar justru menjual lagi ke pengecer kecil dengan harga lebih tinggi. Ini membuat harga Minyakita semakin mahal bagi masyarakat,” jelas Budi.
Saat ini, Satgas Pangan bersama pemerintah daerah sedang mengawasi distribusi Minyakita untuk mencegah praktik curang tersebut.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam distribusi MINYAKITA.
Kementerian Perdagangan membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. “Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah Budi. Langkah ini diharapkan menjaga keadilan dalam distribusi.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
“Jika tidak ada perbaikan dalam tujuh hari setelah teguran, sanksinya bisa berupa penghentian penjualan, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Moga.
Pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus distribusi MINYAKITA secara curang.
“Tersangka adalah kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf. Pemerintah terus mengawasi distribusi Minyakita agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sebulumnya, Kementerian Perindustrian pun memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan MINYAKITA. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.
Produk MINYAKITA dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual MINYAKITA dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri.
Prinsip Industri Hijau bagi Sektor Manufaktur Terus Didorong Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi penerapan prinsip industri hijau bagi…
Efisiensi Logistik Pupuk Percepat Tercapainya Swasembada Pangan Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero)…
Swiss Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia Jakarta – Sektor industri nonmigas masih menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia. Dalam kurun waktu…
Prinsip Industri Hijau bagi Sektor Manufaktur Terus Didorong Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi penerapan prinsip industri hijau bagi…
Efisiensi Logistik Pupuk Percepat Tercapainya Swasembada Pangan Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero)…
Swiss Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia Jakarta – Sektor industri nonmigas masih menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia. Dalam kurun waktu…