NERACA
Tangerang - Wali Kota Tangerang Banten mengatakan jika adanya Raperda perubahan tentang pajak dan retribusi daerah karena terkait penambahan objek pendapatan jenis usaha baru.
"Objek pendapatan jenis usaha baru itu, yakni seperti penginapan, penyediaan tempat kegiatan usaha dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (12/3).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023 tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui APBD 2025 Kota Tangerang yang telah ditetapkan, yakni anggaran pendapatan daerah sebesar Rp5,3 triliun dan anggaran belanja daerah sebesar Rp5,7 triliun.
Sementara terdapat defisit sekitar Rp400,7 miliar yang akan tertutup lewat pembiayaan daerah netto di Kota Tangerang.
Wali Kota menjelaskan tujuan dari Raperda perubahan tersebut, yaitu untuk merumuskan mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai landasan hukum yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.
"Sehingga pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tangerang sesuai dengan kaidah hukum dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di masyarakat serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan PAD,” katanya.
Adapun perubahan atas peraturan nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah meliputi penyesuaian perda nomor 10 tahun 2023 dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah.
Termasuk PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi Daerah, penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, akuntabel, tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung pendapatan daerah.
Ia berharap dengan adanya perubahan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang akan lebih selaras dengan kebijakan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
"Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum. Selain itu, kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," katanya. Ant
Muhammad Sungaidi Dosen FDK UIN Syahid Jkt Pendahuluan Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki peran penting dalam peningkatan taraf…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam distribusi minyak goreng rakyat,…
NERACA Jakarta - PNM Liga Nusantara 2024/2025 baru saja selesai. Sumut United FC keluar sebagai juara setelah mengalahkan Tornado FC…
Muhammad Sungaidi Dosen FDK UIN Syahid Jkt Pendahuluan Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki peran penting dalam peningkatan taraf…
NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam distribusi minyak goreng rakyat,…
NERACA Jakarta - PNM Liga Nusantara 2024/2025 baru saja selesai. Sumut United FC keluar sebagai juara setelah mengalahkan Tornado FC…