MA Sebut Indonesia Saat Ini Kekurangan 1.995 Hakim di PT dan PN

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini kekurangan 1.995 hakim di Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Negeri (PN), per 12 Maret 2025.

Bambang menjelaskan bahwa data kekurangan tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah kebutuhan hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II yang berjumlah 2.920 hakim, dan diambil dengan calon hakim yang tersedia saat ini.

“Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, dia merincikan  saat ini PT Tipe A dan PT Tipe B bila digabungkan membutuhkan sebanyak 79 hakim. Adapun saat ini jumlah hakim pada PT Tipe A sebanyak 11 orang, sedangkan pada PT Tipe B terdapat 23 orang.

Kemudian, kata dia, PN Kelas IA Khusus membutuhkan 196 hakim, sedangkan saat ini berjumlah 15 hakim.

Untuk PN Kelas IA, hakim yang dibutuhkan berjumlah 659 orang, sedangkan jumlah hakim saat ini berjumlah 53 orang. Lalu, untuk PN Kelas IB saat ini butuh 965 hakim, dan jumlah hakim yang dimiliki sebanyak 114 orang.

Terakhir, kata dia, saat ini PN Kelas II memiliki 200 hakim, sedangkan jumlah kebutuhannya sebanyak 1.021 hakim.

Oleh sebab itu, bila dijumlahkan, maka hakim yang tersedia saat ini pada PT dan PN adalah sebanyak 416 hakim.

Kemudian Bambang Myanto mengungkapkan bahwa saat ini pengadilan-pengadilan di Indonesia sangat membutuhkan tenaga teknis kepaniteraan.

Bambang menjelaskan bahwa jumlah tenaga teknis kepaniteraan per 12 Maret 2025 berjumlah 5.274 orang, sedangkan kebutuhannya mencapai 6.290 orang.

"Kenapa jumlah untuk tenaga teknis kepaniteraan begitu banyak kurangnya? Setelah kami lakukan penelitian, ternyata rata-rata dalam satu tahun kami kehilangan panitera lebih kurang sebanyak 500 orang,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa data rata-rata kekurangan tersebut karena adanya tenaga teknis kepaniteraan yang pensiun, meninggal dunia, dijatuhi sanksi hukuman disiplin, maupun mengundurkan diri.

Selain itu, pengadaan pegawai di lingkup pengadilan saat ini difokuskan pada posisi hakim sehingga tidak ada pengadaan untuk kepaniteraan atau pegawai pengadilan.

"Ini juga terkait minat, yang mana tunjangan bagi panitera pengganti saat ini tunjangan jabatannya Rp300 ribu, sedangkan panitera muda tunjangannya adalah Rp360 ribu. Untuk panitera Rp540 ribu, sementara di kesekretariatan tunjangannya lebih besar sehingga banyak dari mereka yang tidak berminat," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Bambang, ada sejumlah pengadilan yang saat ini tidak memiliki panitera pengganti sehingga panitera muda merangkap jabatan tersebut.

"Terutama di daerah-daerah yang memang jauh karena memang tidak ada lagi personel yang bisa kami usulkan untuk diangkat menjadi panitera pengganti,' ujarnya.

Saat ini Indonesia kekurangan 11 panitera pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN), 126 panitera muda PT dan PN, 2.641 panitera pengganti PT dan PN, 741 juru sita, dan 2.771 juru sita pengganti.

Jumlah panitera PT dan PN saat ini sebanyak 405 orang dan panitera muda PT dan PN sejumlah 1.240 orang. Kemudian panitera pengganti PT dan PN berjumlah 2.587 orang, juru sita sebanyak 753 orang, dan 739 orang juru sita pengganti.

Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan bahwa institusinya berencana membangun flat untuk tempat tinggal hakim.

“Untuk memastikan terpenuhinya hak atas rumah negara, dan jaminan keamanan, Mahkamah Agung juga telah merencanakan pembangunan flat, tempat tinggal bagi para hakim,” kata Sugiyanto.

Selain itu, kata dia, para hakim dipastikan mendapatkan bantuan sewa rumah dinas hakim, dan tunjangan transportasi.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Sekretaris MA Nomor 853/SEK/SK.KP5/III/2025 tentang Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, yang ditetapkan di Jakarta, Senin (10/3). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS

NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional…

KPK Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar mewujudkan pengelolaan keuangan…

BPOM: 2,29 Persen Sampel Takjil Tidak Memenuhi Syarat

NERACA Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, per 5 Maret 2025, total takjil yang diuji sejumlah 1.221…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS

NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional…

MA Sebut Indonesia Saat Ini Kekurangan 1.995 Hakim di PT dan PN

NERACA Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Bambang Myanto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini…

KPK Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar mewujudkan pengelolaan keuangan…