Kemenkeu se-Jakarta Gandeng Kejaksaan untuk Kolaborasi Penegakan Hukum

NERACA

Jakarta - Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mengoptimalkan koordinasi antara Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.

"Kolaborasi yang sudah berjalan dengan baik harus terus ditingkatkan agar sinergi dalam penegakan hukum perpajakan semakin kuat," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Kamis (6/3), saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Eddi yang juga merupakan Kepala Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya mengatakan kolaborasi antara Kemenkeu dan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurut dia, audiensi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama strategis dalam menegakkan hukum serta memperkuat bantuan hukum yang diberikan kepada instansi Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta Raya.

Dalam pertemuan tersebut kata Eddi, kedua pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan operasional terkait penegakan hukum, khususnya di bidang perpajakan dan bea cukai.

Ia menjelaskan, poin utama yang dibahas adalah optimalisasi koordinasi antara Kejaksaan dan PPNS di lingkungan Kemenkeu dalam menangani pelanggaran perpajakan dan bea cukai.

Eddi juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antar lembaga negara tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.

"Kejaksaan Tinggi akan terus berkolaborasi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, khususnya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkeu se-Jakarta Raya. Kami siap melanjutkan kerja sama yang telah terjalin selama ini," katanya.

Audensi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kanwil Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya, yang turut memberikan perspektif mengenai tantangan dan peluang dalam kerja sama lintas lembaga.

Diskusi yang berlangsung produktif ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai.

Eddi berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Perwakilan Kemenkeu se-Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi diharapkan proses penegakan hukum perpajakan dan bea cukai dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta Raya.

Kasus perpajakan

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Jakarta Raya telah menghadapi sejumlah kasus penyelewengan perpajakan yang signifikan. Beberapa kasus itu, antara lain :

1. Kasus PT BAPI (2024). PT BAPI, sebuah perusahaan real estate, diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dan tidak lengkap untuk periode Agustus hingga Desember 2018, serta tidak menyampaikan SPT untuk periode Januari hingga Desember 2019. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

2. Kasus Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi (2023): kedua terdakwa terbukti menerbitkan faktur pajak palsu melalui PT EIB dan PT PKB. Ahmad Khadafi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sementara Junaidi Priandi dihukum 3,5 tahun penjara. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda total sebesar Rp112,25 miliar.

3. Kasus PT PR (2022): PT PR, yang bergerak di bidang perdagangan alat komunikasi, diduga melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp292 miliar. Ant

 

BERITA TERKAIT

PCO: Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamax Oplosan

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis…

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang diharapkan dapat menjadi acuan…

Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

NERACA Jakarta - Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

PCO: Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamax Oplosan

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak jenis…

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 Perkuat Pencegahan Korupsi di Daerah

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang diharapkan dapat menjadi acuan…

Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

NERACA Jakarta - Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai…