NERACA
Jakarta – Ribuan buruh dari Jabotabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Rabu, 5 Maret 2025. Selain melakukan aksi di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan agar buruh Sritex menjadi karyawan tetap yang dimiliki oleh investor baru serta menghindari PHK yang diduga bisa mencapai ratusan ribu buruh akibat tutupnya PT Sritex. Penutupan ini diperkirakan akan diikuti oleh tutupnya anak-anak perusahaan dan supplier PT Sritex.
Said Iqbal menjelaskan bahwa secara lengkap, aksi pada tanggal 5 Maret 2025 nanti akan mengusung enam tuntutan. Pertama, bongkar total penyebab Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja PT Sritex serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex.
Siapa yang sedang bermain? Siapa yang ingin membeli PT Sritex di bawah harga aset perusahaan melalui kurator? Siapa pejabat negara yang terlibat dalam mencari pembeli Sritex dengan harga murah melalui kurator dengan mengorbankan puluhan ribu buruh ter-PHK tanpa kejelasan nilai pesangon, THR 2025, dan hak-hak buruh lainnya di atas normatif? Apakah uangnya ada di kurator dan apa isi perjanjiannya?
Tidak hanya itu, KSPI dan Partai Buruh juga mempertanyakan, siapa pejabat kementerian yang merestui PHK puluhan ribu karyawan Sritex tanpa mengambil langkah-langkah penyelamatan? Apakah Bapak Presiden Prabowo dilaporkan secara rutin dan berkala terkait penyelamatan buruh Sritex serta supplier yang jumlahnya mencapai ratusan ribu buruh yang terancam ter-PHK? Apa langkah Menko Perekonomian, Menaker dan Wamenaker, Menteri Investasi, serta Menteri Perindustrian? Di mana mereka saat sektor riil membutuhkan penyelamatan?
Tuntutan kedua, selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025, termasuk PHK ribuan buruh di PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, PT Danbi Tekstil di Garut, PT Bapintri di Cimahi, serta di beberapa gerai KFC. Selain itu, ada ancaman PHK di industri otomotif truk dan dump truk akibat membanjirnya impor truk dan dump truk dari Cina tanpa adanya pabrikan dan karyawan di Indonesia.
Tuntutan ketiga, hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Tuntutan keempat, bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
Tuntutan kelima, korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Buruh menuntut pengadilan bagi para koruptor dengan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, adili kasus korupsi di Pertamina Patraniaga—oplosan Pertalite-Pertamax—dengan hukuman penjara seumur hidup. Kedua, adili kasus korupsi Jiwasraya dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga, tangkap dan adili koruptor proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian.
Tuntutan keenam, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.
Melalui enam tuntutan tersebut diharapkan dengan tuntutan tersebut bisa menyelamatkan sektor riil dari badai PHK yang belakangan ini sudah terjadi dibeberapa tempat.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) massal masih menjadi masalah besar yang terus mengancam Pekerja/Buruh Indonesia.
Hampir Seluruh sektor Industri melakukan PHK Massal. Yang terbesar disektor industri Tekstil dan alas kaki karena ini sektor padat karya yang menampung jumlah besar Pekerja/Buruh didalamnya. Lalu disusul dengan sektor industri Otomotif, Telekomunikasi, Perbankan dan yang lainnya.
Banyak penyebab atas terjadinya PHK massal tersebut, hal ini tergantung dari jenis sektor industri tersebut. Namun saya menyoroti Salah satu yang paling dirasakan sebab terjadinya tutupnya perusahaan dan sepinya perdagangan domestik kita adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Bahwa peraturan tersebut telah membuat membanjirnya barang-barang import ke Indonesia. Barang yang datang ke Indonesia ternyata barang yang sudah ada dan di produksi Di Indonesia mulai dari pakaian jadi, tas, dan perlengkapannya sampai suku cadang kendaraan seperti baut masuk ke indonesia dengan harga yang lebih murah dari barang lokal yang ada di Indonesia.
Pada akhirnya Perusahaan Lokal Tutup karena hasil barang produksi tidak ada yang beli karena banjirnya produk import dan PHK massal pun terjadi. Mirah meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan Pekerja/Buruh dan pelaku usaha Indonesia. gro
NERACA Bandung - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak…
Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar…
Jakarta-Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua…
Buruh Siap Selamatkan Sektor Riil dari Badai PHK Jakarta – Ribuan buruh dari Jabotabek yang tergabung dalam KSPI dan…
NERACA Bandung - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak…
Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar…