RENCANA ATURAN KEMASAN ROKOK TANPA IDENTITAS: - Ancam Pekerja Industri Tembakau Nasional

Jakarta-Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua bentuk identitas produk. "Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua," keluhnya.

NERACA

Menurut Benny, aturan yang sedang digodok Kemenkes ini justru merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan banyak negara non-produsen dalam membuat regulasi kebijakan produk tembakau.

Pemerintah sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik dari berbagai pihak.

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai mengancam nasib pekerja industri tembakau nasional. Dampak kebijakan ini bertentangan dengan prinsip peningkatan lapangan pekerjaan yang didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan plain packaging berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan Arial dan warna kemasan rokok disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian internasional tersebut. "Penyeragaman kemasan rokok ini sebenarnya diperkirakan Kemenkes melihat (mengacu pada) FCTC yang tidak diratifikasi pemerintah Indonesia, maka ini tidak punya dasar," tegas dia.

Menurut Benny, sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas merek sekaligus merusak hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk serta kebebasan untuk memilih preferensinya.

Benny pun memperingatkan Kemenkes tentang kemungkinan melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

"Kebijakan ini akan merampas produsen atas merek dagangnya, hak cipta yang menjadi bagian dari kemasan tersebut, serta reputasi baik yang telah dibangun oleh produsen dan merek dagangnya selama puluhan tahun," katanya seperti dikutip Liputan6.com.

Benny mengatakan, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) juga merusak kemampuan produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa. Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan antara produk yang dijual ke konsumen.

Selain itu, dia menilai bahwa masalah lain yang membesar akibat penerapan plain packaging adalah peningkatan peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam seluruhnya, tidak ada pembeda antara rokok legal dan ilegal, karena hilangnya identitas merek. Akibatnya, penjualan rokok legal menurun dan pada akhirnya akan memberikan dampak kepada para pekerja, petani tembakau, peritel, dan industri kreatif.

"Kebijakan ini merupakan kesempatan bagi para pelaku rokok ilegal, karena dengan adanya standardisasi (penyeragaman) warna, bentuk, dan jenis huruf yang ditentukan, akan sangat mudah bagi produsen ilegal membuat tiruan dari merek rokok legal," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal bukan saja merugikan industri tembakau, tetapi juga berdampak pada tidak tercapainya kebijakan pengendalian tembakau dan penerimaan negara.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan, kontribusi industri tembakau mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto. Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Ketidakmampuan menggunakan merek secara penuh akan menyulitkan industri untuk membedakan produknya dari yang lain ke konsumen. Akibatnya, akan sangat sulit bagi produk baru maupun pelaku industri yang lebih kecil atau menengah untuk memperkenalkan produknya, sehingga sulit untuk bisa bersaing," tutur Benny.

Kebijakan Tidak Tepat

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menegaskan bahwa ekosistem industri tembakau menjadi tumpuan penyerapan kerja dalam jumlah besar dari hulu hingga hilir. Kebijakan yang tidak tepat terhadap industri tembakau dapat berdampak pada banyak pihak, dengan jutaan nyawa bergantung pada industri ini.

"Industri tembakau dari hulu sampai hilir melibatkan pekerja yang sangat besar. Setiap kebijakan yang menekan industri tembakau dipastikan dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan pekerja di dalamnya," ujarnya kepada media.

Sudarto menambahkan bahwa dampak pandemi masih terasa hingga kini, dengan PHK besar-besaran di berbagai industri dan daya beli masyarakat yang menurun, menunjukkan bahwa kondisi industri secara umum belum pulih sepenuhnya.

Oleh karena itu, kebijakan yang menekan industri, termasuk industri tembakau, tidak hanya tidak sejalan tetapi juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Jika kebijakan penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) ini dipaksakan, maka kondisi (industri) akan semakin parah dan berdampak pada PHK," ujarnya.

Sudarto mendesak pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap industri tembakau yang telah menyerap tenaga kerja secara signifkan dan meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat Indonesia. Industri tembakau juga berkontribusi besar dalam penerimaan negara.

Menurut Sudarto, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang dapat mempertahankan serta mengembangkan industri hingga menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan yang menekan industri dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional, Tino Rahardian, menjelaskan bahwa penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di beberapa negara terbukti gagal menurunkan angka perokok dan malah merugikan negara. "Ini tidak ada dampak signifikan terhadap literasi masyarakat. Kebijakan ini sudah dilakukan negara lain dan tidak berhasil," ujarnya.

Tino merujuk hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2024 yang menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan membuat pemerintah mengalami kerugian ekonomi hingga Rp182,2 triliun. Kebijakan Kemenkes dinilai menimbulkan masalah baru, seperti PHK.

Tino mengatakan, kebijakan Kemenkes tidak dilakukan secara hati-hati dan terkesan berjalan sendiri. Kebijakan seharusnya ditetapkan dengan semangat kolaboratif dan merangkul kementerian lain yang terkait.Kemenkes juga diminta untuk mengevaluasi kebijakannya, terutama karena penyusunan kebijakan ini dapat melawan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Arah kebijakan pemerintahan saat ini mengharuskan industri memiliki manfaat dan dampak besar terhadap masyarakat. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Buruh Siap Selamatkan Sektor Riil dari Badai PHK

  Buruh Siap Selamatkan Sektor Riil dari Badai PHK  Jakarta – Ribuan buruh dari Jabotabek yang tergabung dalam KSPI dan…

Menteri UMKM Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Penyaluran KUR 2025

NERACA Bandung - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak…

LBH JAKARTA: PERTAMINA BELUM BERIKAN BUKTI YANG JELAS - Ditjen Migas Diminta Periksa Ulang Mutu BBM

  Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Buruh Siap Selamatkan Sektor Riil dari Badai PHK

  Buruh Siap Selamatkan Sektor Riil dari Badai PHK  Jakarta – Ribuan buruh dari Jabotabek yang tergabung dalam KSPI dan…

Menteri UMKM Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Penyaluran KUR 2025

NERACA Bandung - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak…

LBH JAKARTA: PERTAMINA BELUM BERIKAN BUKTI YANG JELAS - Ditjen Migas Diminta Periksa Ulang Mutu BBM

  Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar…