OJK Siapkan Roadmap Pengembangan Usaha Bulion

 

NERACA

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan bahwa peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion diluncurkan pada pertengahan tahun ini. “Sedang disiapkan ya. Insyaallah (dirilis pada) pertengahan tahun,” ujar Agusman, sebagimana dikutip, kemarin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024. Sejauh ini, ia menilai bahwa aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

“Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya,” ucapnya. Agusman menuturkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar.

Saat ini, ia mengatakan bahwa baru terdapat dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI. “Tapi, kami kan terbuka (jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bulion), dan semuanya jelas, ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan (pelaku jasa keuangan) tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan,” katanya.

Izin usaha bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, yakni dalam bentuk penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Agusman mengatakan bahwa jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing pelaku jasa keuangan tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK.

"Di surat izin yang kami kasih kan kelihatan tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," imbuhnya. OJK telah memberikan izin pelaksanaan usaha bulion kepada Pegadaian pada 23 Desember 2024, yang meliputi usaha deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, serta perdagangan emas. Sementara izin kepada BSI diberikan pada 12 Februari 2025 untuk kegiatan usaha perdagangan emas dan penitipan emas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan cukup optimis minat  pelaku jasa keuangan untuk bergabung dalam ekosistem bank emas dan usaha bulion semakin meningkat di masa mendatang. Hingga kini baru terdapat dua pelaku jasa keuangan yang mendapatkan izin usaha bulion di Indonesia dari OJK, yakni PT Pegadaian sejak 23 Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sejak 12 Februari 2025.

“Pasti akan banyak yang menaruh minat karena di internasional jumlah pelaku industri jasa keuangan yang juga memiliki jasa bulion atau bank emas ini banyak sekali,” kata Mahendra Siregar. Ia mengatakan bahwa pendirian usaha bulion atau bank emas merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai upaya pendalaman produk dan industri jasa keuangan.

Melalui upaya tersebut, ia berharap pemerintah dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat likuiditas pelaku jasa keuangan, serta mendukung aktivitas ekonomi di sektor riil, terutama pada industri emas mulai dari hulu hingga hilir. “Tentu hal ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung maupun tadi ya (dampak) ikutannya kepada sektor jasa keuangan dan berbagai kegiatan aktivitas lain sebagai multiplier effect (dampak berganda),” ujar Mahendra.

 

BERITA TERKAIT

Bisnis Bank Emas Menjanjikan, Saham BRIS Direkomendasikan Sangat Beli

  NERACA Jakarta-Bisnis bulion bank yang merupakan layanan terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dinilai menjanjikan di tengah…

BTN Gandeng MAPClub Kerjasama Ekosistem Digital

NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menjalin kerja sama dengan PT MAPCLUB Digital Asia (MAPCLUB) melalui…

Bank Raya Catat Transaksi Digital Tumbuh 127%

  NERACA Jakarta - Bank Raya (AGRO), bank digital bawahan BRI Group, mencatatkan pertumbuhan transaksi di aplikasi digital Raya App…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bisnis Bank Emas Menjanjikan, Saham BRIS Direkomendasikan Sangat Beli

  NERACA Jakarta-Bisnis bulion bank yang merupakan layanan terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dinilai menjanjikan di tengah…

BTN Gandeng MAPClub Kerjasama Ekosistem Digital

NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) menjalin kerja sama dengan PT MAPCLUB Digital Asia (MAPCLUB) melalui…

Bank Raya Catat Transaksi Digital Tumbuh 127%

  NERACA Jakarta - Bank Raya (AGRO), bank digital bawahan BRI Group, mencatatkan pertumbuhan transaksi di aplikasi digital Raya App…

Berita Terpopuler