Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan, 800 Ribu Batang Disita

NERACA

Jakarta – Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi di Jawa Timur. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal pada Kamis (27/2).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai dan dikemas dalam 50 karton.

"Kami membawa sopir mobil boks beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ, yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jumat (28/2).

Di lokasi pabrik CV ZAJ, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan produksi rokok ilegaldalam skala besar. Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin.

Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok. Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Di dalam area pabrik, tim juga mendapati sebuah mobil boks yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Menurut Budi, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan perlengkapan produksi telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sementara itu, mesin dan etiket rokok ilegal dititipkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh aturan," tegasnya.

Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Bea Cukai optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif. Selain melindungi konsumen dari produk tak terjamin kualitasnya, penindakan ini juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau. (Mohar/fba)

 

BERITA TERKAIT

PFN Dukung Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Tanah Milik Negara

NERACA Jakarta - PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan…

Pengamat: Perketat Tata Kelola Danantara Guna Tekan Potensi Korupsi

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperketat tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara…

Ombudsman Minta Pertamina Beri Kepastian Penyediaan BBM ke Masyarakat

NERACA Jakarta - Ombudsman meminta PT Pertamina (Persero) melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan, 800 Ribu Batang Disita

NERACA Jakarta – Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi di Jawa Timur. Tim…

PFN Dukung Penegakan Hukum Kasus Penyerobotan Tanah Milik Negara

NERACA Jakarta - PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan…

Pengamat: Perketat Tata Kelola Danantara Guna Tekan Potensi Korupsi

NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperketat tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara…