NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan soal pengkreditan pajak masukan setelah sistem Coretax diterapkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, akhir pekan kemarin, menjelaskan pajak masukan perlu dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat 2.
Bila tak bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, pajak masukan masih bisa dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya (Pasal 9 ayat 9 UU PPN). Dalam beleid yang mengatur tentang rincian penerapan Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pajak masukan diatur agar dikreditkan pada masa pajak yang sama.
Tujuannya agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung terisi secara otomatis (prepopulated) ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN pada masa pajak yang sama saat transaksi dilakukan. Namun, PMK ini tidak secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya hingga 3 masa pajak.
“PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak,” ujar Dwi.
Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Coretax diperbarui dengan ketentuan pajak masukan dalam e-Faktur bisa tetap dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya. Hal ini sesuai aturan dalam UU PPN. Mengingat UU PPN mengizinkan pengkreditan pajak hingga 3 masa pajak berikutnya dan PMK 81/2024 tidak mengatur larangan dengan tegas, maka pembaruan itu tidak memerlukan revisi PMK 81/2024.
Dwi mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi DJP dan mengakses panduan penggunaan Coretax DJP di pajak.go.id/reformdjp/coretax. Jika ada kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
NERACA Jakarta - Pada kunjungan spesifik di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (20/2), Komisi VI DPR RI yang…
NERACA Jakarta - Majalah SWA bersama Business Digest dengan bangga menyelenggarakan ajang penghargaan SWA - Business Digest Champion Awarding…
Stabilkan Harga Operasi Pasar Murah Dimulai 24 Februari NERACA Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan…
NERACA Jakarta - Pada kunjungan spesifik di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (20/2), Komisi VI DPR RI yang…
NERACA Jakarta - Majalah SWA bersama Business Digest dengan bangga menyelenggarakan ajang penghargaan SWA - Business Digest Champion Awarding…
DJP Jelaskan Pengkreditan Pajak Masuk Sistem Coretax NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan soal pengkreditan…