Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

NERACA

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui koperasi dan koperasi sebagai badan usaha.

"Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia, dan juga menyimpan tanggung jawab yang sangat besar. Bahkan, menyandang aset besar hingga triliunan rupiah," kata Wamenkop, pada acara Tasyakuran dan Santunan anak Yatim, serta Khotmil Qur'an, yang diselenggarakan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), di Jakarta, Selasa (18/02).

Wamenkop Ferry optimis, karena tahu persis perjalanan hingga jatuh dan bangunnya Inkopontren. "Saya ikut sudah beberapa tahun dengan Inkopotren dalam membesarkan dan berjuang bersama-sama dengan semua suka dukanya," ungkap Wamenkop.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Inkopontren Hapi Zajuli dan seluruh jajaran pengurus Inkopontren. Wamenkop mengajak Inkopontren untuk sama-sama berjuang membesarkan gerakan koperasi khususnya koperasi pesantren di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.

Terlebih lagi, lanjut Wamenkop, saat ini Kemenkop tengah melakukan sebuah perjuangan membangkitkan kembali perkoperasian di Indonesia.

"Padahal, konstitusi kita, UUD 1945,  mengamanatkan dengan jelas bahwa badan usaha koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," ucap Wamenkop Ferry.

Untuk itu, Wamenkop memaparkan beberapa langkah strategis dan mendasar yang sudah dilakukan Kemenkop.

Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kemudian, ucap Wamenkop, paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait UU Perkoperasian yang baru. "UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman, dan sudah tidak elevan lagi," ucap Wamenkop.

Wamenkop meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru ini, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang. 

Selanjutnya sudah dikeluarkan Peraturan Presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi. "Sekarang, koperasi bisa ikut menyalurkan pupuk bersubsidi, supaya pupuk bisa langsung sampai kepada petani-petani di Indonesia," kata Wamenkop.

Wamenkop menjelaskan, jika yang lalu penyaluran pupuknya itu harus lewat distributor di tingkat provinsi, harus lewat distributor di tingkat kabupaten dan kota, tapi sekarang dengan Perpes yang baru penyaluran pupuk itu bisa langsung mendekati dengan petani. "Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri," kata Wamenkop.

Selanjutnya, di DPR sudah disahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU), di mana sekarang koperasi boleh mengelola tambang-tambang dan mineral di Indonesia. "Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang," kata Wamenkop. 

Dengan begitu, bagi Wamenkop, saat ini koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan itu akan bisa memperbesar volume usaha kegiatan koperasi. 

"Seiring dengan target kami yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah," ujar Wamenkop. (Mohar/Rin)

 

 

BERITA TERKAIT

Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi MBG

   NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)  melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok…

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

NERACA Jakarta - Dunia digital berkembang pesat, tetapi apakah kita benar-benar tahu bagaimana anak-anak mengalaminya? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…

Perlengkapan Produksi dari PHE OSES Dukung Pelaku UMKM Pulo Panjang

NERACA Serang – Hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dengan perahu motor dari Pelabuhan Grenyang, Kabupaten Serang, kehidupan di Desa…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Ponpes dan Badan Usaha Lewat Koperasi

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui…

Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi MBG

   NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)  melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok…

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

NERACA Jakarta - Dunia digital berkembang pesat, tetapi apakah kita benar-benar tahu bagaimana anak-anak mengalaminya? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)…