Pembangunan Infrastruktur di Kota Serang Terimbas Efisiensi Anggaran

NERACA

Serang - Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Banten, menyebutkan bahwa anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kota Serang terdampak efisiensi anggaran.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi, di Serang, dikutip Antara, kemarin, mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan pengkajian untuk penyesuaian anggaran khusus di infrastruktur karena adanya efisiensi yang harus dilakukan.

"Karena kita tahu ya, tidak ada efisiensi anggaran saja pendapatan asli daerah (PAD) kita belum memadai. Tentu berdampak pada rencana pembangunan infrastruktur," katanya.

Dengan kondisi anggaran saat ini, kata Iwan, DPUPR Kota Serang harus melakukan penghitungan secara teliti agar tidak menghilangkan program prioritas.

"Besar atau kecilnya itu tinggal kita kaji. Makanya kita mengkajinya harus detail, harus teliti, kita juga harus berkonsultasi dengan pimpinan dulu," katanya.

DPUPR Kota Serang mencatat jalan rusak berat di kota itu kini mencapai 412 kilometer. Dan untuk memperbaiki seluruh jalan rusak yang ada setidaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp150 miliar meliputi betonisasi, pemeliharaan jalan, maupun pelebaran jalan.

Namun, alokasi anggaran pada tahun 2025 hanya sebesar Rp40 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp5 miliar di tahun 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan terkait efisiensi anggaran tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Agar bisa dilihat anggaran mana saja yang dilakukan efisiensi.

“Kita nanti bicarakan dengan internal TAPD. seperti apa, pada program apa, kegiatan apa yang kita bisa efisiensikan. Dalam waktu cepat kita akan melakukan efisiensi,” tuturnya.

Seperti diketahui, efisiensi anggaran tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Manajemen Tegaskan PT Sanken Indonesia yang akan Ditutup Bukan Bagian dari PT Sanken Argadwija

NERACA Jakarta - Direktur Marketing PT Sanken Argadwija Esmond H. Tirtajasa menegaskan pemberitaan mengenai pabrik PT Sanken Indonesia di Cikarang…

BKKBN Maluku-PNM Intensifkan Bantuan Usaha Bagi Kelompok UPPKA

NERACA Ambon - Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) mengintensifkan…

SPBU 34.431.11 Baros Sukabumi Disegel Bareskrim Polri

NERACA Sukabumi - Dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 yang berlokasi di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Manajemen Tegaskan PT Sanken Indonesia yang akan Ditutup Bukan Bagian dari PT Sanken Argadwija

NERACA Jakarta - Direktur Marketing PT Sanken Argadwija Esmond H. Tirtajasa menegaskan pemberitaan mengenai pabrik PT Sanken Indonesia di Cikarang…

BKKBN Maluku-PNM Intensifkan Bantuan Usaha Bagi Kelompok UPPKA

NERACA Ambon - Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) mengintensifkan…

SPBU 34.431.11 Baros Sukabumi Disegel Bareskrim Polri

NERACA Sukabumi - Dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 yang berlokasi di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros,…