10 Fintech Belum Penuhi Minimum Ekuitas

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 terdapat 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Dari 10 penyelenggara pindar tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).

Agusman mengatakan  penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

Adapun kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.

Tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan. Sedangkan, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.

Terkait dengan mitigasi risiko fraud, POJK 40/2024 juga telah mencakup ketentuan yang bertujuan untuk meminimalisir peran penyelenggara pindar dalam melakukan pengelolaan dana milik pemberi dana (lender) serta memastikan bahwa transaksi antara pemberi dana dan penerima dana (borrower) dilakukan secara langsung.

"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memitigasi risiko fraud dan pemberi dana dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki," kata Agusman. Terkait dengan kinerja, industri pindar mencetak laba setelah pajak sebesar Rp1,65 triliun per akhir 2024.

Berdasarkan proyeksi rencana bisnis penyelenggara pindar yang disampaikan kepada OJK, pada 2025 industri pindar diperkirakan terus mencetak laba meskipun masih dibayangi oleh berbagai ketidakpastian kondisi perekonomian. Agusman menyampaikan OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.

Dalam hal ini, penyelenggara pindar telah menyesuaikan suku bunganya sesuai dengan batas maksimal manfaat ekonomi yang telah diatur. "Penyesuaian batasan manfaat ekonomi diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri pindar ke depan sekaligus memastikan terjaganya pelindungan konsumen," kata Agusman.

BERITA TERKAIT

OttoDigital akan Fokus ke Empat Pilar di 2025

  NERACA Jakarta – Perusahaan induk financial technology (fintech) Salim Group yaitu OttoDigital akan berfokus terhadap empat pilar pada 2025, diantaranya…

BNI Salurkan Pembiayaan Rantai Pasok ke APP Group

  NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supply Chain Financing (SCF)…

Strategi Operasi Moneter Pro Market Terus Diperkuat

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa strategi operasi moneter pro-market terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan guna…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OttoDigital akan Fokus ke Empat Pilar di 2025

  NERACA Jakarta – Perusahaan induk financial technology (fintech) Salim Group yaitu OttoDigital akan berfokus terhadap empat pilar pada 2025, diantaranya…

BNI Salurkan Pembiayaan Rantai Pasok ke APP Group

  NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Supply Chain Financing (SCF)…

Strategi Operasi Moneter Pro Market Terus Diperkuat

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa strategi operasi moneter pro-market terus diperkuat untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan guna…