Kementerian PKP Revisi Efisiensi Anggaran, Pagu Anggaran Jadi Rp3,46 Triliun

 

NERACA

Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya telah melakukan revisi efisiensi, sehingga pagu anggaran kementeriannya kini adalah sebesar Rp3,462 triliun.

 

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, Fahri mengatakan, sebelumnya Kementerian PKP mendapat pemangkasan senilai Rp3,661 triliun dari pagu anggaran Rp5,274 triliun, sehingga saat itu hanya menyisakan pagu anggaran sebesar Rp1,613 triliun.

 

“Berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran, telah ditetapkan target efisiensi untuk Kementerian РКР dari Rp3,661 triliun, turun menjadi Rp1,812 triliun. Sehingga pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2025 menjadi Rp3,462 triliun,” katanya.

 

Revisi anggaran ini, katanya, dilanjutkan setelah melakukan pendalaman usai Raker DPR RI pada Senin (3/2). “Lalu pada 11 Februari 2025 dilaksanakan rapat dengan Ditjen Anggaran, dengan hasil masing-masing kementerian/lembaga melakukan rekonstruksi anggaran dengan nilai efisiensi yang baru,” kata Fahri.

 

Pagu anggaran Kementerian PKP yang baru sebesar Rp3,462 triliun ini nantinya akan difokuskan ke dua prioritas, yaitu Program Dukungan Manajemen senilai Rp671,05 miliar, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp2,791 triliun. Adapun Program Dukungan Manajemen terbagi lagi dalam dua prioritas, yaitu gaji dan tunjangan, serta layanan operasional.

 

Sementara untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian PKP kembali membagi ke dua program, yaitu program fisik dan nonfisik dengan nominal masing-masing sebesar Rp2,707 triliun dan Rp84,17 miliar.

 

Program fisik mencakup Padat Karya/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Multi-years Contract (MYC) Rusun IKN, MYC Rusun DOB, MYC Rusun Reguler, Revitalisasi Rusun, Tunggakan Hunian Tetap Pascabencana, Sanitasi, Penanganan Kawasan Kumuh, PSU, dan Rusun dan Rusus Reguler 2025. “Sedangkan untuk nonfisik mencakup regulasi, monitoring, evaluasi dan supervisi,” ujar Fahri.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan kepada Komisi V untuk memberikan persetujuan terkait perubahan pagu anggaran Kementerian PKP. “Untuk selanjutnya kami meminta untuk memperoleh persetujuan dari Komisi V, dan melakukan revisi efisiensi anggaran kepada Ditjen Anggaran paling lambat tanggal 21 Februari 2025,” kata dia.

 

BERITA TERKAIT

Erajaya Konsisten Menyampaikan Pesan Positif di Media Sosial

  NERACA Jakarta - PT Erajaya Swasembada Tbk menyebut bahwa peran public relations sangatlah krusial dalam bisnis perusahaan karena terkait…

Walikota Helldy Agustian Ungkap Sederet Pembangunan di Kota Cilegon

  NERACA Cilegon - Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan sederet pembangunan yang dilakukannya selama menjadi Walikota selama 4 tahun lebih.…

Aturan Tentang Akses Pembiayaan UMKM akan Dikonsultasikan ke DPR

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa draf Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM sebenarnya…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Erajaya Konsisten Menyampaikan Pesan Positif di Media Sosial

  NERACA Jakarta - PT Erajaya Swasembada Tbk menyebut bahwa peran public relations sangatlah krusial dalam bisnis perusahaan karena terkait…

Walikota Helldy Agustian Ungkap Sederet Pembangunan di Kota Cilegon

  NERACA Cilegon - Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan sederet pembangunan yang dilakukannya selama menjadi Walikota selama 4 tahun lebih.…

Aturan Tentang Akses Pembiayaan UMKM akan Dikonsultasikan ke DPR

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa draf Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM sebenarnya…