NERACA
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus merampungkan persiapan peluncurkan transaksi short selling dan intraday short selling. BEI menargetkan peluncuran instrumen ini pada kuartal pertama tahun ini atau paling lambat awal kuartal kedua 2025,“Minggu lalu kami sudah melakukan sosialisasi dengan para influencer pasar modal. Mereka sangat antusias. Kalau calon anggota bursa siap, bisa saja peluncuran dilakukan lebih cepat,”kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, saat ini sebanyak 27 anggota bursa (AB) menyatakan minatnya untuk menjadi penyedia layanan short selling. Dari jumlah tersebut, sembilan anggota bursa sedang dalam tahap persiapan, sementara tiga anggota bursa hampir menyelesaikan proses perizinan.“Dari 3 anggota bursa yang hampir selesai, ada yang berasal dari perusahaan lokal dan juga BUMN. Sementara dalam 9 yang sedang berproses, setidaknya ada 3 perusahaan asing,” ungkap Jeffrey.
Adapun tiga perusahaan sekuritas yang paling siap menjalankan short selling adalah Ajaib Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas. Anggota bursa yang menyediakan layanan short selling juga akan diberikan batasan sesuai kapasitasnya. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi keuntungan investor dan stabilitas pasar.“Kita tetap menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Dengan begitu, investor bisa memanfaatkan peluang tanpa memberikan tekanan yang tidak perlu pada pasar,” tukasnya.
Tidak semua saham bisa diperdagangkan dengan skema short selling. Untuk tahap awal, hanya 10 saham dengan likuiditas tinggi dan free float yang cukup yang dapat digunakan dalam transaksi ini. Kesepuluh saham tersebut adalah PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), Astra International Tbk (ASII), Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Sebagai informasi, transaksi short selling di pasar modal Indonesia diatur dalam beberapa regulasi. Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta transaksi short selling oleh perusahaan efek. Selain itu, ada Peraturan Bursa Nomor II-H yang menetapkan syarat dan ketentuan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Regulasi lainnya adalah Peraturan Bursa Nomor III-I, yang mengubah ketentuan tentang keanggotaan margin dan/atau short selling.“Dengan perangkat peraturan itu, anggota bursa sudah bisa mulai melakukan persiapan untuk mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling,”kata Jeffrey.
Short selling adalah transaksi jual beli efek yang dilakukan tanpa kepemilikan efek oleh penjual saat transaksi berlangsung. Strategi ini biasanya dimanfaatkan saat pasar sedang turun (bearish), di mana investor menjual efek di harga tinggi dan membelinya kembali saat harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan.
NERACA Jakarta – Terkoreksinya indeks harga saham gabungan (IHSG) selama lima hari berturut-turut menjadi momentum tepat bagi investor untuk mengkoleksi…
NERACA Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai perdagangan bursa karbon telah mencapai Rp62,93 miliar sejak diluncurkan pada 26…
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dipercaya untu pembangunan kawasan IT Center milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di…
NERACA Jakarta – Terkoreksinya indeks harga saham gabungan (IHSG) selama lima hari berturut-turut menjadi momentum tepat bagi investor untuk mengkoleksi…
NERACA Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai perdagangan bursa karbon telah mencapai Rp62,93 miliar sejak diluncurkan pada 26…
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dipercaya untu pembangunan kawasan IT Center milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di…