NERACA
Jakarta - Pemerintah RI sedang menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan yang mempermudah diaspora masuk ke Indonesia untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Dalam diskusi dengan diaspora RI di London, Inggris, Sabtu (8/2), Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu kebijakan dimaksud, yakni seperti mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
“Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya," ujar Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2).
Supratman menjelaskan skema tersebut dapat diadopsi dengan menyesuaikan aturan di Indonesia.
Tak hanya melalui sejumlah kebijakan, ia menegaskan pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia.
Dalam hal investasi, kata dia, Kemenkum RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam berbagai sektor tertentu di Indonesia.
Dirinya mengaku hal tersebut merespons berbagai usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri.
Supratman melanjutkan, kemudahan lainnya yang akan diberikan Pemerintah kepada diaspora, yakni dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Kemenkum RI akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.
Di samping itu, sambung dia, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.
“Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi, misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” tuturnya.
Selain pelayanan bagi diaspora, ditekankan pula bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.
Ia mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenkum) RI memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.
“Kemenkum dan Kemenlu mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” ucap Supratman. Ant
NERACA Jakarta - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengajak para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia…
NERACA Jakarta - Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo mempertanyakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Perusahaan…
NERACA Jakarta - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengajak para advokat yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia…
NERACA Jakarta - Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai…
NERACA Jakarta - Pemerintah RI sedang menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan yang mempermudah diaspora masuk ke Indonesia untuk berkontribusi bagi…