NERACA
Sukabumi - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi, saat ini tengah melakukan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang nantinya dokumen tersebut, untuk mendetailkan apa saja yang ada di Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Kemudian, dokumen RDTR itu akan berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Alhamdulillah, hampir tuntas sih penyusunannya. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal asistensi dengan Kementerian ATR BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk disahkan sebelum menjadi Perwal," ujar Kabid Tata Ruang pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, kemarin.
Yuli mengungkapkan, dalam penyusunan Perwal RDTR dimulai pada tahun 2024, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari forum komunikasi publik, hingga lanjut di awal tahun 2025, kemudian asistensi ke Kementerian ATR BPN, termasuk asistensi ke BIG yang akan mengesahkan peta digital. Sehingga, kata Yuli, setelah menjadi Perwal akan sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat, khususnya para investor yang akan berinvestasi. Pasalnya, melalui peta digital tersebut, akan terlihat lokasi mana saja yang strategis, dan diizinkan untuk dijadikan usaha.
Yuli menambahkan, potensi untuk berinvestasi di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi masih terbuka lebar peluangnya, dengan adanya dokumen RDTR, tidak merubah pola ruang apa yang sudah di Perdakan di RTRW, misalnya dalam Perda RTRW di peruntukkan untuk ruang terbuka hijau, tentunya dalam RDTR peruntukkan tidak akan berubah."Perlu di pahami di dokumen RDTR tidak akan merubah kebijakan yang ada di Perda RTRW," terangnya.
Yuli juga mengatakan, jika dokumen RDTR yang telah disusun oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi akan dicek oleh Kementerian ATR BPN, mereka juga akan mengecek apakah ada rencana proyek strategis pemerintah pusat di wilayah Kota Sukabumi yang harus di selaraskan. Jika itu ada, tentu saja akan ada perubahan.
"Yang lagi ramai ada program tiga juta rumah dari pemerintah pusat, apakah Kota Sukabumi bakal kebagian program tersebut, nanti akan tahu hasil asistensi dari Kementerian ATR BPN," pungkasnya.
Seperti diketahui, RDTR merupakan rencana yang berisi detail tata ruang wilayah kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasi. RDTR berfungsi sebagai acuan diantaranya, menentukan kawasan yang diprioritaskan untuk dikembangkan dan menentukan intensitas pemanfaatan ruang. Karena RDTR juga merupakan alat penting dalam perencanaan properti. Arya
NERACA Jakarta – Saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menunjukkan performa positif pada sesi I perdagangan 10 Februari 2025, meskipun…
NERACA Depok - Setelah proses dan tahapan prosedur panjang dengan berbagai tantangan, akhirnya sah ditetapkan DPRD Kota Depok, untuk segera…
NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memperkuat sinergi dalam ekosistem holding ultra mikro untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan, mendukung…
NERACA Jakarta – Saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menunjukkan performa positif pada sesi I perdagangan 10 Februari 2025, meskipun…
NERACA Depok - Setelah proses dan tahapan prosedur panjang dengan berbagai tantangan, akhirnya sah ditetapkan DPRD Kota Depok, untuk segera…
NERACA Sukabumi - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi, saat ini tengah melakukan penyusunan dokumen Rencana Detail…