Pakar Hukum Tawarkan Empat Solusi Atasi Judi Online

NERACA

Jakarta - Pakar hukum Assoc.Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi dan alternatif aktifitas produktif serta sehat untuk masyarakat.

Sulistyowati mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta seusai kuliah umum Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, di Ambon, Rabu (22/1).

"Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online atau daring bisa dimulai dari diri sendiri. Penegakan Hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut.

Kemudian melakukan rehabilitasi yakni memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan. Selain itu memberikan alternatif positif yakni mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini mengatakan berdasarkan data yang dia dapatkan total transaksi judi online mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024 berdasarkan data dari PPATK.

Kemudian 8,8 juta orang diperkirakan terlibat, sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online.

Dia mengatakan penyebab maraknya judi online karena kurangnya Penegakan Hukum, aksesibilitas dan promosi, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran resiko jangka panjang dan kebutuhan hiburan.

Sulistyowati mengatakan judi online sangat berbahaya karena mudah diakses, promosi yang menarik dan perasaan anonym.

"Mudah diakses. Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Promosi yang menarik. Situs judi online seringkali menawarkan bonus dan promosi yang menarik untuk menarik pemain baru," katanya.

Kemudian, perasaan anonym, pemain judi online merasa lebih anonim dibandingkan dengan judi konvensional, sehingga lebih berani mengambil risiko yang lebih besar.

Sedangkan aturan hukum umum terkait judi online di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 27 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Turut hadir pada acara tersebut Rektor Universitas Darussalam Ambon Dr Ir Muhammad Riadh Uluputty dan Dekan Fakultas Hukum Emmy Ollong SH MH. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Catat Laporan Masyarakat Meningkat Jadi 10.846 - pada 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman RI mencatat jumlah laporan masyarakat kepada lembaga itu meningkat menjadi sebanyak 10.846 aduan pada tahun 2024,…

KPK: Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Survei Penilaian Intergritas (SPI) 2024 dan berdasarkan survei tersebut Indeks Integritas…

Kejagung: Kerugian Negara Akibat Kasus Impor Gula Rp578 Miliar

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Catat Laporan Masyarakat Meningkat Jadi 10.846 - pada 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman RI mencatat jumlah laporan masyarakat kepada lembaga itu meningkat menjadi sebanyak 10.846 aduan pada tahun 2024,…

KPK: Indeks Integritas Nasional 2024 Naik Jadi 71,53

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Survei Penilaian Intergritas (SPI) 2024 dan berdasarkan survei tersebut Indeks Integritas…

Pakar Hukum Tawarkan Empat Solusi Atasi Judi Online

NERACA Jakarta - Pakar hukum Assoc.Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH menawarkan empat solusi dalam mengatasi judi online yakni edukasi publik,…