NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ketentuan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen di dalam negeri untuk satu tahun dapat meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) dalam negeri. "Itu yang kami harapkan, likuiditas valas di dalam negeri juga akan meningkat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai kegiatan CEO Forum 2025 di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia menyebut meningkatnya likuiditas valas akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebab, Indonesia membutuhkan sumber-sumber dana yang lebih besar. Namun, untuk penjelasan lebih rinci mengenai dampak kebijakan baru DHE terhadap kinerja bank, Dian mengatakan masih dibutuhkan kajian lebih lanjut. "Saya belum bisa umumkan, karena kami sedang perdalam. Bagaimana untuk bisa memastikan ketika kebijakan itu diimplementasikan dan apa yang bisa dilakukan oleh bank," tuturnya lagi.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan baru DHE berdampak positif terhadap penguatan likuiditas valas domestik. “Terkait DHE, makin lama makin bagus. Artinya, ada likuiditas valas yang akan masuk dan simpanan valas di bank domestik bisa meningkat,” kata Bhima.
Simpanan itu menjadi modal bagi bank untuk penyaluran kredit valas. Dengan tersedianya pembiayaan valas dari domestik, maka yang menerima keuntungan adalah pelaku eksportir. Terlebih, kata dia, ada batas minimum nilai ekspor untuk menentukan pelaku usaha yang wajib menyimpan DHE di bank domestik, yang umumnya menyasar eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor besar. Dengan demikian, pelaku usaha yang ekspornya relatif kecil-menengah tidak terlalu terdampak dengan kebijakan tersebut. Ia pun menilai kebijakan itu bisa menjawab bahwa stabilitas rupiah bisa didorong dengan adanya DHE yang lebih banyak dari sektor SDA.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.
Para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.
BP Tapera Jelaskan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah NERACA Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat Berpenghasilan…
NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menargetkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi…
BP Tapera Jelaskan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah NERACA Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan masyarakat Berpenghasilan…
OJK Harap Aturan Baru DHE Bisa Tingkatkan Likuiditas Valas NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ketentuan baru penempatan…
NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menargetkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar…