Pembatasan Ekspor POME, HAPOR, dan UCO Rugikan Petani Sawit

NERACA

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk mengkaji lagi dengan cara lain tentang kebijakan membatasi ekspor minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO), Limbah Cair Sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR). Kebijakan ini dinilai akan merugikan Indonesia karena mengurangi penerimaan negara dan merugikan petani.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO melalui video conference, di Pekanbaru, Riau. Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak perlu repot-repot untuk membatasi ekspor UCO, POME, dan HAPOR supaya membantu negara dalam meningkatkan pendapatan untuk mendukung program-program strategis Presiden Prabowo.

“Seharusnya yang jadi masalah jika produk CPO Indonesia atau produk sampingannya (residu CPO) gak ada yang beli, baru repot. Ini kok, banyak permintaan dari negara lain malahan dibatasi, paling tidak 160 negara adalah pembutuh minyak sawit Indonesia, Ada apa ini?” tanya Gulat.

Gulat mengatakan tingginya permintaan minyak jelantah (minyak goreng bekas Mak-Mak), POME, dan residu sawit lainnya merupakan peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan penjualan ekspor.

“Kalau ada yang dicurigai eksportir mencampur minyak goreng murni dengan minyak jelantah supaya dikategorikan dalam persetujuan ekspor minyak jelantah, ya kan mudah saja, tinggal diuji setiap mau diekspor apakah benar minyak jelantah atau dicampur dengan minyak goreng murni, kalau memang nakal, ya langsung pidanakan dengan denda berlipat ganda,” kata Gulat.

“Arahan Presiden Prabowo kan jelas kebutuhan CPO domestik untuk mendukung ketersedian minyak goreng rakyat dan mandarory biodiesel, sementara produk residu dan minyak jelantah itu kan produk yang berbeda dengan CPO” jelas Gulat.

“Memang berapa kebutuhan domestik terhadap residu sawit dan minyak jelantah tersebut? Apa Indonesia kekurangan? Kalau dalam bentuk CPO, okelah, kita wajibkan hilirisasi dalam negeri dan mendukung program biodisel,” lanjut Gulat.

Menurut Gulat bahwa bagi petani sawit, mau itu dalam bentuk ekspor residu POME, HAPOR atau UCO harusnya gak masalah.

“Mau itu dengan cara mengolah brondolan untuk asam tinggi itu gak masalah karena menambah pemasukan negara, pemasukan BPDPKS, dan pastinya menguntungkan petani sawit karena ada alternatif pasar bagi petani menjual hasil panennya dan persaingan mendapatkan bahan baku PKS ini akan mendongkrak harga TBS petani,” ujar Gulat.

“Kita harus menyadari bahwa hulunisasi kita terlambat, tertinggal dengan berbagai akibat, sehingga tidak sejalan kebutuhan (domestik dan global) yang meningkat dengan produktivitas. Sesungguhnya ini kesempatan Indonesia, atau tidak akan pernah lagi terulang” tambah Gulat.

Gulat berpendapat melorotnya produktivitas sawit indonesia akibat persoalan di sektor hulu yang berkepanjangan dan tidak juga ‘move on’.

“Kemendag itu tugasnya memuluskan proses perdagangan, dan saat ini agak bergeser perannya saya lihat. Sepertinya, Kemendag sudah berubah fungsi,” kata Gulat tersenyum”.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengatakan, kebijakan pembatasan ekspor  POME, HAPOR, dan UCO ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itujuga,untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan  ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan Kelapa Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan. 

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

“Namun demkian, bagi para eksportir yang telah mendapatkan PE Residu dan PE UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kata Budi.

BERITA TERKAIT

Bukalapak Fokus ke Digital dan Virtual, Analis Sebut Langkah Tepat

NERACA Jakarta - Bukalapak, sebagai pelopor platform lokapasar (e-commerce) di Indonesia, telah mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk menghentikan penjualan…

Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Diserahkan ke OJK dan BI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan…

Revitalisasi Tambak Di Karawang Akan Terinegrasi dari Hulu - Hilir

NERACA Karawang – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau calon lokasi revitalisasi…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Bukalapak Fokus ke Digital dan Virtual, Analis Sebut Langkah Tepat

NERACA Jakarta - Bukalapak, sebagai pelopor platform lokapasar (e-commerce) di Indonesia, telah mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk menghentikan penjualan…

Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Diserahkan ke OJK dan BI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan…

Revitalisasi Tambak Di Karawang Akan Terinegrasi dari Hulu - Hilir

NERACA Karawang – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau calon lokasi revitalisasi…