NERACA
Jakarta – Menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun 2025, rupanya berdampak terhadap layanan transaksi dan investasi di pasar modal. Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyesuaikan tarif PPN menjadi 12%,“Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN,”kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, penyesuaian itu sesuai amanat UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a yang mengatur kenaikan tarif PPN. Kendati demikian, Irvan menyatakan invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.
Dia juga menambahkan bahwa perincian lebih lanjut terkait penyesuaian tarif tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Irvan mengimbau agar pembayaran tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan supaya menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN.“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Irvan.
Sebelumnya, Mandiri Sekuritas menyampaikan sesuai UU HPP dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022, tarif PPN telah disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan. Sementara itu, Rully Arya Wisnubroto, Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas seperti dikutip Bisnis pernah bilang, kenaikan PPN diperkirakan tetap berdampak terhadap transaksi harian di BEI meski tidak secara signifikan. “Mengenai penerapan PPN 12% akan ada dampak, meskipun lebih kepada dampak minimal hingga moderat,” ujarnya.
Direktur Keuangan dan Administrasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Imelda Sebayang -pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak.“Sejauh ini kami belum melihat dampaknya ke biaya layanan. Apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia akses untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi,” ungkap Imelda.
Pihaknya pun mengaku tak terlalu khawatir kenaikan PPN ke 12% akan mengganggu transaksi di pasar modal secara keseluruhan. Meskipun begitu, KSEI mengaku akan terus memantau perkembangan lanjutannya.Sementara Kepala Divisi Riset BEI, Verdi Ikhwan mengatakan, terkait dinamika kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada tahun 2022 lalu. Kala itu, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di pasar.“Namun, kenaikan PPN kala itu menjadi 11% ternyata tak membuat transaksi di bursa mengalami penurunan yang signifikan,”ujarnya.
Komitmen untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengangkat pertumbuhan ekonomi dari saat ini sekitar 5% menjadi minimal 8%, termasuk salah satunya…
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pasar modal Indonesia…
NERACA Jakarta - Di penghujung tahun 2024, Sinar Mas Land (SML) kembali mengukir prestasi dengan meraih delapan penghargaan dari empat…
Komitmen untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengangkat pertumbuhan ekonomi dari saat ini sekitar 5% menjadi minimal 8%, termasuk salah satunya…
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pasar modal Indonesia…
NERACA Jakarta - Di penghujung tahun 2024, Sinar Mas Land (SML) kembali mengukir prestasi dengan meraih delapan penghargaan dari empat…