Sejumlah pemohon pembuatan paspor mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor per 17 Desember 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya sebagai upaya untuk memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. NERACA/Antarafoto/Fauzan/rwa
KESIAPAN ANGKASA PURA HADAPI LONJAKAN PENUMPANG SAAT LIBUR AKHIR TAHUN : Penumpang pesawat komersial membawa barang setibanya di Bandara Adi…
SINERGI BANK MANDIRI BANGUN RUMAH SUBSIDI BERKONSEP HIJAU : Regional CEO III/Jakarta 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa, mendampingi…
Neraca, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terus memperkuat posisinya sebagai pelopor inovasi perbankan digital di Indonesia melalui peluncuran fitur…
KESIAPAN ANGKASA PURA HADAPI LONJAKAN PENUMPANG SAAT LIBUR AKHIR TAHUN : Penumpang pesawat komersial membawa barang setibanya di Bandara Adi…
PENYESUAIAN TARIF PEMBUATAN PASPOR : Sejumlah pemohon pembuatan paspor mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta…
SINERGI BANK MANDIRI BANGUN RUMAH SUBSIDI BERKONSEP HIJAU : Regional CEO III/Jakarta 1 Bank Mandiri I Gede Raka Arimbawa, mendampingi…