Pertumbuhan Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sebesar 4,2 Persen - TRIWULAN III-2024

NERACA

Yogyakarta – Industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) mampu mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,2 persen secara kumulatif sampai dengan triwulan III tahun 2024. Melalui kinerja gemilang ini, sektor IKFT juga memberikan kontribusi signikan terhadap performa industri manufaktur maupun ekonomi nasional.

 Plt. Direktur Jenderal IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan, “sektor IKFT masih memberikan kontribusi yang besar terhadap kinerja industri pengolahan nonmigas dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan nilai masing-masing sebesar 22,46 persen dan 3,87 persen pada triwulan III-2024.”

Capaian positif di sektor IKFT tersebut didukung sejumlah subsektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) secara year-on-year (YoY), industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 10,15 persen pada triwulan III-2024.

Angka 10,15 persen itu menunjukkan lonjakan signifikan apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya, yakni 5,90 persen di triwulan I-2024 dan 1,93 persen di triwulan II-2024. Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (triwulan III-2023), yang saat itu mengalami kontraksi 2,96 persen.

Subsektor lainnya yang juga mencatatkan pertumbuhan positif, yakni industri tekstil dan pakaian jadi yang tumbuh sebesar 7,43 persen pada triwulan III-2024 (YoY). Meningkat dibandingkan periode triwulan I-2024 (2,64 persen), triwulan II-2024 (-0,03 persen), dan triwulan III-2023 (-2,96 persen).

Selanjutnya, industri karet, barang dari karet dan plastik, juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,46 persen pada triwulan III-2024. Pertumbuhan ini melampaui capaian pada triwulan I-2024 (-5,24 persen), triwulan II-2024 (2,13 persen), dan triwulan III-2023 (-4,34 persen). Sementara itu, industri kimia, farmasi dan obat tradisional turut mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,08 persen pada triwulan III-2024.

“Namun demikian, walaupun secara makro kinerja sektor IKFT menunjukkan hasil positif, tetapi masih terdapat beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian, seperti kondisi ekonomi dan politik global yang belum stabil, tingginya gempuran impor produk jadi, sampai regulasi yang belum sepenuhnya mendukung sektor industri dalam negeri,” ungkap Reni.

Oleh karena itu, Kemenperin fokus untuk memacu sektor industri manufaktur, termasuk sektor IKFT, untuk tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. “Industri manufaktur masih menjadi sektor yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan mampu menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional,” tutur Reni.

Di sektor IKFT, Kemenperin terus berkomitmen dan konsisten menjalankan langkah-langkah strategis, antara lain pengendalian terhadap impor produk jadi, peningkatan ekspor, menjaga ketersediaan bahan baku dan energi industri dalam negeri, serta meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

Selain itu, diperlukan kebijakan yang pro-industri untuk mendukung tercapainya target dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahap I tahun 2025-2029. “Salah satu langkah yang diusulkan misalnya, terkait perluasan implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) yang berperan penting untuk penguatan industri dalam negeri,” ujar Reni.

Adapun program unggulan lainnya dalam upaya pengembangan sektor IKFT, di antaranya adalah program restrukturisasi mesin dan peralatan, fasilitasi pembangunan industri petrokimia, gasifikasi batubara, program hilirisasi industri, implementasi sustainability, dekarbonisasi, circular economy, fasilitasi implementasi industri 4.0, dan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Reni menyampaikan, pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada lima tahun ke depan. Untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, sektor industri akan terus menjadi salah satu penopang utama industri nasional.

Lebih lanjut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Amanat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia. 

“Selain itu, terdapat juga aturan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Melalui Inpres ini, Kementerian Perindustrian mendapat wewenang untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

BERITA TERKAIT

Dipenghujung Akhir 2024, BBM Satu Harga Capai 573 Titik

NERACA Ambon – Pertamina, melalui Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM dan BPH Migas berhasil membuka 31 titik baru BBM…

Ini Dia Peta Jalan Jasa Industri 2025 " 2045

NERACA Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur sebesar 21,9%. Untuk…

Panas Bumi jadi Andalan Capaian Bauran EBT

NERACA Jakarta - Pemerintah terus berupaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam hal ketahanan dan swasembada…

BERITA LAINNYA DI Industri

Dipenghujung Akhir 2024, BBM Satu Harga Capai 573 Titik

NERACA Ambon – Pertamina, melalui Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian ESDM dan BPH Migas berhasil membuka 31 titik baru BBM…

Ini Dia Peta Jalan Jasa Industri 2025 " 2045

NERACA Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur sebesar 21,9%. Untuk…

Panas Bumi jadi Andalan Capaian Bauran EBT

NERACA Jakarta - Pemerintah terus berupaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam hal ketahanan dan swasembada…