NERACA
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang menerapkan ISO 37001:2016 atau standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga kuartal IV 2024.
“Hingga triwulan keempat 2024, dilaporkan terdapat 73 lembaga jasa keuangan yang sudah menerapkan sertifikasi ISO 37001 SMAP. Kami berterima kasih untuk kerja samanya (dalam upaya mencegah tindak penyuapan),” kata Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Wattimena, seperti dikutip Antara, kemarin.
Ia mengatakan penerapan standar internasional tersebut oleh para pelaku jasa keuangan telah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK). Selain standar internasional tersebut, ia menuturkan para pelaku jasa keuangan juga dapat menerapkan panduan cegah korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mematuhi POJK tersebut.
OJK juga terus memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Terdapat pula POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Sophia menuturkan OJK juga telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK pada tahun ini dengan mengimplementasikan empat pilar pedoman strategi anti kecurangan, yakni assess, prevent, detect, dan respond (identifikasi, cegah, temukan, dan tanggapi).
Ia mengatakan pihaknya juga meraih predikat risiko korupsi rendah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK. OJK mendapatkan nilai 83,26 pada SPI 2022 dan 85,24 pada SPI 2023, di atas rata-rata nasional yang hanya 70,97 dan 71,94.
Untuk meningkatkan integritas OJK, ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah meningkatkan, menyederhanakan, dan mempermudah pelaporan gratifikasi internal melalui Sistem Informasi Pelaporan Gratifikasi (SIPEGA) OJK bagi para pegawai lembaga tersebut.
“Beberapa kali kawan-kawan ini mohon bantuan kepada kami bagaimana ya supaya pelaporannya itu bisa lebih mudah, lebih simpel. Kami sedang berproses juga untuk memperbarui dan meng-enhance aplikasi SIPEGA, diharapkan 2025 kami bisa menyelesaikan. Jadi mohon bersabar sedikit,” imbuh Sophia.
NERACA Jakarta – SW Indonesia dengan mantap akan mengembangkan kantor hukum (lawfirm) dan pusat keberlanjutan (sustainability centre) untuk…
NERACA Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas Rupiah…
NERACA Jakarta – SW Indonesia dengan mantap akan mengembangkan kantor hukum (lawfirm) dan pusat keberlanjutan (sustainability centre) untuk…
NERACA Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa kebijakan nilai tukar Bank Indonesia terus diarahkan untuk menjaga stabilitas Rupiah…