Delapan Asuransi dan Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus

 

NERACA

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, kemarin.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 14 pengelola dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya. Hingga 25 November 2024, pihaknya juga telah menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan lima sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Terkait pemenuhan kewajiban perseroan dalam peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2026, Ogi menyatakan bahwa terdapat 101 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan per September 2024 dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Sedangkan terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, ia mengatakan bahwa terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 25 November 2024.

Ogi menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris untuk memenuhi kewajiban kepemilikan terhadap tenaga ahli aktuaris tersebut. “OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” katanya pula.

Aset Meningkat

Disamping itu, Ogi menyampaikan bahwa aset industri asuransi meningkat 2,98 persen year-on-year (yoy) pada Oktober 2024. “Aset industri asuransi di Oktober 2024 mencapai Rp1.133,58 triliun atau naik 2,98 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.100,73 triliun,” ujar Ogi. Sementara pada sektor asuransi komersil, ia menuturkan bahwa total aset sektor tersebut mencapai Rp914,03 triliun, atau tumbuh 4,31 persen yoy, dengan total pendapatan premi mencapai Rp271,63 triliun, atau naik 2,8 persen yoy. Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp150,53 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp121,1 triliun.

Ogi menyatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial juga masih solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa serta industri asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen. “Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,55 triliun atau terkontraksi sebesar 2,20 persen yoy,” ujarnya lagi.

Sedangkan pada industri dana pensiun, ia mengatakan bahwa total aset dana pensiun per Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,18 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp379,50 triliun.

Ogi menyatakan bahwa terkait program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, total aset mencapai Rp1.120,68 triliun, atau tumbuh sebesar 11,97 persen yoy. “Sementara pada perusahaan penjaminan, nilai aset terkontraksi 0,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dengan posisi aset pada Oktober 2023 sebesar Rp46,77 triliun,” katanya pula.

BERITA TERKAIT

MSIG Life dan ISCO Foundation Bersinergi Dukung Pendidikan Anak Pra-Sejahtera melalui Program PELITA

  NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) meluncurkan program PELITA, sebuah inisiatif keberlanjutan (ESG) yang…

BP Tapera Sebut Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp24,5 Triliun

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah…

BTN Didorong Tingkatkan KPR Pekerja Informal

  NERACA Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendorong Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pelopor…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

MSIG Life dan ISCO Foundation Bersinergi Dukung Pendidikan Anak Pra-Sejahtera melalui Program PELITA

  NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) meluncurkan program PELITA, sebuah inisiatif keberlanjutan (ESG) yang…

BP Tapera Sebut Pembiayaan Rumah Subsidi Capai Rp24,5 Triliun

  NERACA Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah…

Delapan Asuransi dan Reasuransi Dalam Pengawasan Khusus

  NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan…