Kementan Gandeng Satgas Pangan dan POLRI Awasi Penyerapan Susu Segar

NERACA

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk mengawasi penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi guna mengatasi rendahnya penyerapan susu segar dari peternak. 

Upaya ini diawali dengan rapat koordinasi yang digelar pada 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, para pihak, termasuk koperasi peternak, pengepul susu, dan IPS, menyepakati peningkatan penyerapan susu segar.

Sebagai tindak lanjut, Kementan menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara koperasi/pengepul dan IPS pada 14 November 2024 di Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini diiringi dengan Gerakan Minum Susu untuk 10.000 siswa sebagai bagian dari kampanye nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kementan juga membentuk tim monitoring untuk memastikan kesepakatan tersebut terealisasi di lapangan. Tim ini bertugas memantau penyerapan susu segar, kualitas dan keamanan susu, hingga mencegah praktik pembuangan susu yang sempat terjadi di Pasuruan dan Boyolali.

“Kami melibatkan Satgas Pangan POLRI, terutama di sentra produksi susu seperti Boyolali, Pasuruan, dan Blitar, untuk memastikan pelaksanaan optimal,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, di Jakarta.

Tim monitoring mulai bertugas sejak minggu pertama Desember 2024. Selain melakukan monitoring, Tim juga memberikan pendampingan teknis kepada peternak, seperti manajemen produksi susu dan pembinaan higiene sanitasi agar susu yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi industri. Di sisi lain, koperasi dan IPS diawasi agar tidak terjadi lagi penumpukan stok. 

Tim juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian kualitas dan keamanan susu. “Kami mengawal penuh komitmen IPS untuk kembali menyerap susu peternak sesuai kapasitas semula. Di sisi lain, koperasi dan peternak harus meningkatkan kualitas susu agar memenuhi standar industri,” jelas Agung.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi SSDN yang saat ini baru memenuhi 21 persen dari total kebutuhan nasional sebesar 4,7 juta ton/tahun.

“Kami terus mendorong kolaborasi antara peternak, koperasi, dan IPS agar industri susu nasional semakin kuat serta berperan dalam pemenuhan gizi masyarakat,” kata Agung.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal. Dalam hal ini Kementan meminta semua pihak mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Amran.

Lebih lanjut, Amran menyampaikan rasa terima kasihnya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia. “Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” ujar Amran.

Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.

“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu akan meningkat karena permintaan meningkat,” tambah Amran.

Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal. Amran menjelaskan, “Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik”.

 

BERITA TERKAIT

Aneka Kolaborasi antar Kementerian Kengembangkan Koperasi

NERACA Bogor - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat sudah ada beberapa langkah kolaborasi dengan…

Diduga Panjangnya Panjangnya Rantai Distribusi Sebabkan Naiknya Harga MINYAKITA

NERACA Bandung – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat…

Sambut Nataru, Jasindo Siapkan Perlindungan Ekstra untuk Masyarakat

NERACA Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik melalui berbagai inovasi produk…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Aneka Kolaborasi antar Kementerian Kengembangkan Koperasi

NERACA Bogor - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat sudah ada beberapa langkah kolaborasi dengan…

Kementan Gandeng Satgas Pangan dan POLRI Awasi Penyerapan Susu Segar

NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk mengawasi penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri…

Diduga Panjangnya Panjangnya Rantai Distribusi Sebabkan Naiknya Harga MINYAKITA

NERACA Bandung – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat…