Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara - Kemperindag Vietnam Surati Kementerian ESDM

Adanya dugaan kecurangan dalam perdagangan batubara yang dipasok perusahaan dari Indonesia, PT Sumber Global Energy, Tbk, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Ministry of Industry and Trade (MOIT) Pemerintah Sosialis Vietnam berkirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Dalam salinan surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 itu yang beredar luas dan langsung viral, kemarin menginformasikan perihal kasusnya, surat tersebut juga berisi permohonan MOIT kepada Menteri ESDM, Bahlil untuk ikut turun tangan dan ”memberikan pertimbangan terbaik” terkait perselisihan dalam bisnis batubara yang melibatkan dua perusahaan.

Di pihak Vietnam, ada Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), importir batubara yang berkantor pusat di Ba Trieu Street, Hanoi. Sedangkan dari pihak Indonesia, selaku pemasok, yakni PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE),yang dituding curang berkantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan Presiden Direktur dijabat oleh Welly Thomas. ”Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya.

Cerita dimulai pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE). Nilai konsinyasi tercatat sebesar US$ 4.003.800 (sekitar Rp 63 miliar dengan kurs dolar Rp 15.800.-) untuk 60.000 metrik ton batubara Indonesia (NAR 4.500 Kkal/kg).

Menurut penjelasan MOIT, Danka telah membayar penuh kepada SGE selaku pemasok untuk pesanan di atas. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory yang berkantor di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kualitas saat kiriman batubara datang di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) tertanggal 28 Juli 2024, oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori batubara yang sebenarnya hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg. Artinya, 17,2% lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang tertera pada sertifikat pemeriksaan awal.

Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar US$ 2.843.111,4279 (sekitar Rp 45 miliar) yang dikenakan oleh VT4. ”Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT. 

MOIT menambahkan, Danka telah menyampaikan keprihatinan serius bahwa insiden ini bisa jadi merupakan penipuan perdagangan yang disengaja. Dilakukan oleh SGE – yang notabene perusahaan publik – dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam pasokan batubara dengan VT4. MOIT khawatir, perselisihan perdagangan antara perusahaan-perusahaan Vietnam dan Indonesia pada umumnya, dan antara Danka dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE) pada khususnya akan berdampak negatif terhadap hubungan perdagangan kedua negara di masa mendatang, apabila perselisihan tersebut tidak terselesaikan.

Asal tahu saja, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi salah satu pemasok batubara utama ke Vietnam. Perdagangan batubara telah secara aktif berkontribusi terhadap total perdagangan ekspor-impor kedua negara. Karena itu, memastikan lingkungan persaingan yang sehat dan adil untuk kegiatan perdagangan antara perusahaan pengekspor batubara Indonesia dan perusahaan pengimpor batubara Vietnam merupakan salah satu langkah konkret bagi kedua negara untuk segera mencapai target perdagangan bilateral sebesar US$ 15 miliar, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemimpin kedua negara.

MOIT yang saat ini dipimpin Menteri Nguyen Hong Dien melayangkan surat ke Kementerian ESDM RI itu dengan tembusan kepada Direktur Mineral dan Batubara, PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE), dan PT Anindya Wiraputra Konsult lndependent Surveyor and Laboratory

BERITA TERKAIT

Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja Perpusnas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi capaian kinerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Menurutnya, serapan anggaran Perpusnas baik…

Dampak Boikot, Rugi Fast Food Membengkak 265,5%

NERACA Jakarta – Kuartal tiga 2024, emiten makanan cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) torehkan kinerja negatif. Dimana…

Tunggu Kasasi, BEI Belum Delisting Sritex

Meski sudah disuspensi selama 41 bulan dan bahkan dinyatakan pailit, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum berencana menghapuskan (delisting)…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Dugaan Kecurangan Bisnis Batubara - Kemperindag Vietnam Surati Kementerian ESDM

Adanya dugaan kecurangan dalam perdagangan batubara yang dipasok perusahaan dari Indonesia, PT Sumber Global Energy, Tbk, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan…

Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja Perpusnas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi capaian kinerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Menurutnya, serapan anggaran Perpusnas baik…

Dampak Boikot, Rugi Fast Food Membengkak 265,5%

NERACA Jakarta – Kuartal tiga 2024, emiten makanan cepat saji PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) torehkan kinerja negatif. Dimana…