NERACA
Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan untuk menggairahkan daya beli masyarakat di tengah menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti. “Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip, kemarin.
Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan. “Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Airlangga mengatakan seberapa lama serta berapa kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses. “Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan.
Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan "tax holiday" tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.
Penerapan pajak 15 persen, kata dia, telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya. Lebih jauh ia mengakui telah menyosialisasikan hal ini para calon investor asing soal pajak minimum global itu.
Pihaknya juga telah melakukan asesmen sehingga Pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen itu dalam bentuk lain. “Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima 'tax holiday' ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga 'tax holiday' 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya pula. Upaya tersebut, menurutnya, menjadi salah satu strategi pemerintah agar perusahaan dalam negeri lebih tertarik untuk berinvestasi di negeri sendiri.
NERACA Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dapat dioptimalkan oleh pelaku usaha khususnya investasi hilir sawit yang bernilai…
NERACA Jakarta - Indonesia tengah mempersiapkan generasi unggul menyongsong 2045 melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden…
NERACA Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan, penerapan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berbasis akrual…
NERACA Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dapat dioptimalkan oleh pelaku usaha khususnya investasi hilir sawit yang bernilai…
NERACA Jakarta - Indonesia tengah mempersiapkan generasi unggul menyongsong 2045 melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden…
NERACA Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyatakan, penerapan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berbasis akrual…