Pembaruan Administrasi Perpajakan yang Sederhana dan Akurat

 

Oleh: Wahyu Hadi Wibowo, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung

 

Pemberlakuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau lazim dikenal Coretax Administration System (CTAS), adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang ada saat ini, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Untuk itu Coretax hadir untuk mengembangkan proses bisnis administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Perlu diketahui, layanan administrasi perpajakan yang semula diajukan secara tertulis (hardcopy) perlahan dialihkan ke saluran elektronik melalui aplikasi. Saat ini, wajib pajak (WP) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan puluhan aplikasi perpajakan yang terpisah, diantaranya e-Reg, e-Faktur, e-Bupot, e-Nofa, e-Objection, e-Pbk, e-Filing, e-Form, dan masih banyak aplikasi lainnya.

Tentu dengan aplikasi perpajakan yang begitu banyak, menyebabkan beban administrasi WP cukup berat karena harus berpindah-pindah aplikasi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya. Nantinya, seluruh aplikasi perpajakan yang ada saat ini akan digabungkan dalam satu pintu dengan harapan dapat mengurangi beban administrasi WP. Coretax menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus mengembangkan administrasi tersebut agar mengikuti perkembangan digital terkini.

Tanpa disadari bahwa digitalisasi mengubah kebiasaan setiap orang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, semula manual, kini otomatis dan praktis. Coretax akan menimbulkan tantangan tersendiri, bagaimana DJP membersamai masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan layanan perpajakan yang serba digital.

WP dengan literasi digital yang memadai, kini dituntut memiliki kecakapan untuk memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang sudah terdigitalisasi. Ibarat berjalan di malam hari tanpa diterangi, begitu juga WP, dihadapkan dengan Coretax tanpa literasi digital yang memadai.

Berdasarkan survei Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indeks literasi digital Indonesia secara nasional pada tahun 2020 berada di angka 3,46 poin. Pada tahun 2021, indeks tersebut naik 0,03 poin menjadi 3,49 poin. Survei terakhir untuk tahun 2022, menunjukkan hasil di angka 3,54 poin (naik 0,05 poin). Angka tersebut memperlihatkan bahwa literasi digital Indonesia dalam lingkup nasional masih di posisi “sedang”.

Berdasarkan kondisi tersebut, DJP perlu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan level literasi digital WP di bidang perpajakan. Pada paruh pertama tahun 2024, DJP telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan sosialisasi Coretax dengan pihak-pihak yang terdampak, mulai dari internal pegawai pajak, Wajib Pajak, hingga konsultan pajak. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu siaran radio, Tax Gathering dengan metode tatap muka, kelas pajak, dan sebagainya.

Dengan beralihnya layanan administrasi perpajakan menjadi layanan yang sifatnya digital, hendaknya DJP juga mengalihkan metode dan media yang digunakan untuk sosialisasi. Sosialisasi Coretax yang semula dilakukan melalui metode tatap muka, sudah seharusnya secara perlahan dialihkan menjadi non tatap muka dengan bantuan teknologi.

Tidak hanya itu. DJP juga dapat berkolaborasi dengan akademisi pajak untuk ikut serta menyosialisasikan Coretax pada lingkup Perguruan Tinggi, lembaga profesi, lembaga penyedia kursus brevet pajak, dan lembaga terkait lainnya. DJP juga perlu menyelenggarakan pelatihan atau workshop penggunaan sistem Coretax kepada pihak-pihak terdampak melalui unit vertikalnya, untuk dapat menjangkau lebih banyak WP di seluruh Indonesia.

DJP perlu memaksimalkan penyebaran konten-konten digital terkait Coretax melalui akun media sosial DJP. Akun media sosial DJP, menjadi salah satu akun media sosial Instansi Pemerintahan yang memiliki cukup banyak pengikut, mulai dari Instagram dengan 470 ribu pengikut, Twitter (X) 260 ribu pengikut, Tiktok 240 ribu pengikut, hingga Youtube dengan 140 ribu subscriber. Harapannya, dengan banyaknya pengikut di beberapa akun tersebut, DJP dapat meningkatkan literasi digital para audiensnya melalui konten digital yang diunggahnya.

Selain itu, untuk meningkatkan literasi digital WP, laman resmi DJP, pajak.go.id, harus menjadi rujukan WP untuk memperoleh informasi terkait Coretax. WP perlu diberikan kemudahan untuk mengakses informasi Coretax secara cepat dan akurat melalui semua saluran komunikasi resmi DJP.

Untuk mendukung peningkatan literasi digital WP, tentunya DJP sudah saatnya menyiapkan sistem Coretax yang mudah untuk diakses oleh WP atau Non WP. Sistem yang mudah untuk diakses dan dioperasikan oleh penggunanya, merupakan salah satu penentu keberhasilan pembaruan sistem administasi perpajakan. Selain itu, selama masa awal implementasi, DJP hendaknya melakukan pendampingan melalui petugas khusus di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

Dengan demikian, DJP telah menentukan target penerapan Coretax pada akhir 2024. Untuk itu, DJP harus berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan literasi, menyediakan sistem Coretax yang memadai, serta mendampingi WP selama masa transisi, agar Coretax berhasil terimplementasi secara mulus.

BERITA TERKAIT

Komitmen Prabowo-Gibran Menjaga Kelestarian Alam

  Oleh: Elmira R. Kusuma, Pemerhati Lingkungan Hidup   Pemerintahan Indonesia yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…

Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Politik Uang dan SARA

  Oleh: Hardian Sani, Pengamat Sosial Politik     Pilkada 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin…

Aspek Hukum dalam Fraud Terkait POJK No.12/2024

    Oleh:  Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA.,BKP, Advokat dan Akuntan Forensik             Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Komitmen Prabowo-Gibran Menjaga Kelestarian Alam

  Oleh: Elmira R. Kusuma, Pemerhati Lingkungan Hidup   Pemerintahan Indonesia yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming…

Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas Politik Uang dan SARA

  Oleh: Hardian Sani, Pengamat Sosial Politik     Pilkada 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin…

Aspek Hukum dalam Fraud Terkait POJK No.12/2024

    Oleh:  Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA.,BKP, Advokat dan Akuntan Forensik             Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)…