Pemprov Banten Targetkan Rp180 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan di Serang, Jumat (18/10) berharap program pemutihan denda pajak tersebut bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.

"Per minggu kemarin Jumat (11/10) pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp19 miliar. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai," kata Deni.

Pemutihan denda pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024.

"Selama kurang lebih tujuh hari berjalan, sejak Pergub itu efektif per tanggal 7 Oktober lalu, program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak." ujarnya.

Deni mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap minggunya guna melihat peningkatan tren pendapatan yang terjadi selama diberlakukannya program tersebut.

Selain itu, ia meyakini dari tren dan antusiasme masyarakat, penerimaan PAD akan melebihi target

"Dan ini juga masih berjalan dan masih cukup lama berlakunya. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” tambahnya.

Deni menerangkan, selain meluncurkan program pembebasan denda pajak, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui samsat keliling (samling).

Selain itu, kata dia, layanan melalui platform digital juga terus diperkenalkan guna lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Seperti biasa kita ada program melalui samsat keliling, dan juga ada samlong (samsat kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak (WP). Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," jelasnya.

Hal tersebut guna memberi kemudahan-kemudahan wajib pajak membayar. Pihaknya juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Diketahui, dalam Pergub tersebut terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.

Kemudian, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ini Dia, 30 Pemenang Dalam Ajang Indonesia Entrepreneur Challenge (IEC) 2024

NERACA Jakarta - Tempo Media Group sukses menggelar Indonesia Entrepreneur Challenge (IEC) 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Jumat, 18 Oktober…

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bjb Gelar Festival Produk Kreatif Jabar

NERACA Bandung – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk kreatif, namun literasi dan…

Pelanggaran Kampanye Kembali Terjadi di Pilkada Kuningan

NERACA Kuningan - Lagi-lagi kepala desa menjadi sasaran empuk untuk menarik simpati dalam pertarungan Pilkada Kuningan 2024, dan membuat suhu…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Ini Dia, 30 Pemenang Dalam Ajang Indonesia Entrepreneur Challenge (IEC) 2024

NERACA Jakarta - Tempo Media Group sukses menggelar Indonesia Entrepreneur Challenge (IEC) 2024 di Hotel Westin, Jakarta, Jumat, 18 Oktober…

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bjb Gelar Festival Produk Kreatif Jabar

NERACA Bandung – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk kreatif, namun literasi dan…

Pemprov Banten Targetkan Rp180 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp180 miliar dari program pemutihan denda pajak…