Eksportir Diajak Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor

NERACA

Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan karbon yang berlaku di negara tujuan ekspor, terutama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan di Uni Eropa. Dengan pemahaman yang mendalam, para pelaku usaha diharap dapat mengetahui dampak dan upaya yang diperlukan untuk menjaga kelancaran perdagangan, khususnya ekspor ke Uni Eropa.

 “CBAM Uni Eropa yang telah berlaku secara bertahap sejak 2023. Kebijakan ini mencakup beberapa sektor, termasuk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi, dengan kemungkinan perluasan cakupan produkdi masa depan. Kami berharap, kita dapat memperdalam pemahaman tentang CBAM dan bersama-sama menghadapi tantangan ini dengan langkah yang tepat,” ungkap Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha.

Atase Perdagangan, Brussels, Antonius Annurrullah Budiman menambahkan bahwa kebijakan CBAM  akan berdampak setidaknya pada tiga komoditas ekspor Indonesia yaitu aluminium, besi dan baja, serta  pupuk. 

Antonius juga menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan dalam memenuhi peraturan tersebut bagi produk Indonesia untuk masuk ke pasar Uni Eropa, termasuk perhitungan karbon serta pelaporan yang wajib importir lakukan.

Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Ferry Samuel Jacob memaparkan, CBAM merupakan inisiatif kebijakan Uni Eropa untuk mencegah risiko kebocoran karbon serta mendukung ambisi Uni Eropa dalam  mitigasi perubahan iklim. 

Berdasarkan kajian Kemendag, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak negatif terhadap ekspor Indonesia, terutama di jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu, penting diambil tindakan antisipatifoleh pemerintah dan pelaku usaha.

Sementara itu, Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wahyudi Ali Adam menjelaskan, Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

Regulasi terkait perdagangan karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diimplementasikan melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Pengembangan perdagangan karbon diharapkan dapat membantu pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi tantangan akibat kebijakan jejak karbon negara mitra, termasuk CBAM.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 lalu, hasil transaksi perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik senilai Rp84,17 miliar, dimana total transaksi karbon sebesar 7,1 juta ton CO2 ekuivalen.

"Penerapan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak negatif bagi lingkungan, mendorong langkah-langkah efisiensi energi, meningkatkan peran pelaku usaha dalam melakukan mitigasi perubahan iklim, dan juga tentunya mendorong transisi energi nasional, khususnya di sisi suplai energi," ujar Dadan.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun oleh Kementerian ESDM, jelasnya, berpotensi akan menurunkan emisi gas rumah kaca sedikitnya 100 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030 nanti. Peta jalan yang disusun tersebut diselenggarakan ke dalam tiga fase, yang terbagi menjadi fase pertama pada tahun 2023-2024, fase kedua tahun 2025-2027, dan fase ketiga tahun 2028-2030.

"Tiga fase tersebut nanti akan secara bertahap meningkatkan standar emisi karbon dioksida untuk pembangkit tenaga listrik, terutama yang berbasis tenaga uap atau menggunakan bahan bakar batubara, jadi makin ke sana nanti standarnya akan semakin ditingkatkan, emisinya akan semakin kecil sehingga pada saatnya nanti diperlukan kombinasi antara perdagangan karbon dan juga offset," papa Dadan.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon, Istiana Maftuchah menjelaskan bahwa beberapa landasan hukum mengenai bursa karbon dan yang terbaru yakni UU No.4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lalu, UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7/2023 Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 16/2022 Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

“Lebih lanjut dalam Pasal 6 angka (1) huruf b. UU P2SK juga diterangkan OJK melaksanakan tugas pengaturan & pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif dan bursa karbon,” jelas Istiana.

 

BERITA TERKAIT

Koperasi Modern Jadi Kunci Hilirisasi dan Industri Menengah

NERACA Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, buku kedua tersebut mengungkapkan potensi besar koperasi modern dalam…

Manfaatkan Peluang Pasar Konsumsi ke Amerika Sebesar USD 21 Triliun

NERACA Tangerang – Peluang pasar konsumsi di Amerika Serikat (AS) sangatlah besar,sekitar 29 persen dari  pengeluaran konsumen global sebesar USD21…

KKP Siap Sukseskan Program MBG

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyukseskan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mengingat program ini bisa memberikan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Eksportir Diajak Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor

NERACA Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan karbon yang…

Koperasi Modern Jadi Kunci Hilirisasi dan Industri Menengah

NERACA Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, buku kedua tersebut mengungkapkan potensi besar koperasi modern dalam…

Manfaatkan Peluang Pasar Konsumsi ke Amerika Sebesar USD 21 Triliun

NERACA Tangerang – Peluang pasar konsumsi di Amerika Serikat (AS) sangatlah besar,sekitar 29 persen dari  pengeluaran konsumen global sebesar USD21…